Vonis Eks Kades dan Bendahara Desa Ini Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Kasus Tipikor di Desa Bumi Jaya

Desa Bumi Jaya Kabupaten Seruyan,vonis Pengadilan Tipikor Palangkaraya,Eks Kades dan Bendahara
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Seruyan Tory Saputra.

Sementara itu penasihat hukum terdakwa Aris Susilo, Nurahman Ramadani mengaku masih pikir-pikir terhadap putusan yang dilayangkan hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya.”Upaya-upaya sudah dilakukan bendahara. Terhadap putusan tersebut, kita masih pikir-pikir, dan saya masih akan berkomunikasi dengan klien,” terangnya.

Menurut Nurahman, pihaknya sudah melakukan upaya maksimal dalam pembelaan. Pada faktanya bendahara Aris Susilo hanya diperintahkan Oleh Dwi Suprayitno untuk mengambil uang Rp77 Juta. “Kita sudah melakukan pengembalian uang negara pada 27 Desember 2022,”tandas Aris.(ewa/gus).



Baca Juga :  Infrastruktur di Kahayan Hilir Perlu Ditingkatkan

Pos terkait