Sementara itu penasihat hukum terdakwa Aris Susilo, Nurahman Ramadani mengaku masih pikir-pikir terhadap putusan yang dilayangkan hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya.”Upaya-upaya sudah dilakukan bendahara. Terhadap putusan tersebut, kita masih pikir-pikir, dan saya masih akan berkomunikasi dengan klien,” terangnya.
Menurut Nurahman, pihaknya sudah melakukan upaya maksimal dalam pembelaan. Pada faktanya bendahara Aris Susilo hanya diperintahkan Oleh Dwi Suprayitno untuk mengambil uang Rp77 Juta. “Kita sudah melakukan pengembalian uang negara pada 27 Desember 2022,”tandas Aris.(ewa/gus).