Vonis Eks Kades dan Bendahara Desa Ini Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Kasus Tipikor di Desa Bumi Jaya

Desa Bumi Jaya Kabupaten Seruyan,vonis Pengadilan Tipikor Palangkaraya,Eks Kades dan Bendahara
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Seruyan Tory Saputra.

PALANGKA RAYA, RadarSampit.com-Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Dwi Suprayitno (Eks Kepala Desa Bumi Jaya) dan Bendahara Bumi Jaya (Aris Sosilo) lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut kedua terdakwa selama  7 tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider 1 tahun penjara.

Pada sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Palangkaraya Kamis (5/1), majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa Dwi Suprayitno eks Kades Bumi Jaya Kabupaten Seruyan dan membayar denda senilai Rp50 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan diganti 1 bulan penjara, serta dihukum untuk membayar Uang Pengganti (UP) senilai Rp200 juta, lebih dengan ketentuan apabila UP tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Bacaan Lainnya

Sedangkan, eks bendahara Aris Susilo divonis 1 tahun penjara, denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Seruyan menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim kepada dua terdakwa tersebut.

“Kami masih melakukan koordinasi tim penuntut umum dan kepada pimpinan untuk langkah selanjutnya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Seruyan Tory Saputra  usai persidangan, Kamis, (5/1).

Ia menerangkan,  pihaknya ada kemungkinan besar akan melakukan upaya banding terhadap putusan tersebut. Menurutnya, hal yang memberatkan  adalah pengadaan yang dilakukan fiktif. Itu merupakan program desa yang tidak dilaksanakan.

Untuk dua terdakwa ini lanjutnya, mempunyai peran saling melengkapi, terdakwa ini merupakan mantan kades dan bendahara. “Untuk terdakwa Aris Susilo sudah menitipkan uang sebanyak Rp77 juta kepada kejaksaan untuk pengembalian uang negara,” sebut Tory.

Seperti diketahui, Dwi Suprayitno dan Haris Susilo duduk sebagai pesakitan karena diduga menyalahgunakan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) pada Desa Bumi Jaya tahun anggaran 2019 yang bersumber pada Alokasi Dana Desa dan Dana Desa tahun 2019.(ewa).



Pos terkait