Warga Desa Ini Endus Dugaan Permainan Hukum Perkara Korupsi

Siap Gelar Aksi Terkait Kasus Korupsi Jalan di Katingan Hulu

Warga Desa Ini Endus Dugaan Permainan Hukum Perkara Korupsi
BERUJUNG HUKUM: Ruas jalan dari Tumbang Sanamang menuju Kiham Batang yang dibangun dengan patungan sebelas dana desa di Kecamatan Katingan Hulu. (IST/RADAR SAMPIT)

Catatan Radar Sampit, dugaan korupsi proyek jalan antardesa sepanjang 43 kilometer di Kecamatan Katingan Hulu itu diwarnai banyak kejanggalan. Mantan camat setempat, Hernadie, yang jadi pesakitan dalam perkara disebut-sebut sengaja ditumbalkan untuk melindungi sejumlah oknum mafia dana desa.

Kuasa Hukum Hernadie, Parlin Bayu Hutabarat, mengatakan, berdasarkan keterangan ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Katingan pada sidang 18 Januari lalu, ada 12 orang yang bertanggung jawab dalam proyek jalan tersebut. Selain terdakwa, sebelas lainnya adalah para kepala desa.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

”Dari pendapat ahli, dia hanya mengukur kerugian negara berdasarkan pengeluaran yang dibayarkan sebelas kades kepada Haji Asang,” kata Parlin dalam keterangannya 19 Januari lalu.

Mengacu pendapat ahli, lanjut Parlin, kewenangan pengelolaan keuangan dalam proyek tersebut bukan pada terdakwa, melainkan sebelas kades yang menganggarkan dana patungan untuk pekerjaan tersebut. Karena itu, apabila disebut ada kerugian negara, seharusnya sebelas kades yang dipidana, bukan kliennya. Parlin juga menyoal inspeksi yang dilakukan Inspektorat.

Baca Juga :  KETERLALUAN!!! Elpiji Subsidi Jatah Rakyat Dirampok

Menurutnya, investigasi dalam kasus tersebut hanya dilakukan berdasarkan pengamatan, tidak menghitung fisik pengerjaan. Di sisi lain, peran terdakwa dalam membuat surat tidak bisa diasumsikan membuat negara mengalami kerugian.

”Artinya, hal itu merupakan kewenangan sebelas kepala desa tersebut,” katanya.

Banyaknya kejanggalan dalam perkara yang menyeret kliennya itu sebelumnya diungkap dalam sidang eksepsi (pembelaan). Parlin mengatakan, pembuatan jalan pada 2020 itu diketahui masyarakat di sekitar wilayah Katingan. Selain itu, Bupati Katingan Sakariyas juga pernah meninjau proyek itu pada 20 Juni 2020.

Fakta tersebut, lanjut Parlin, membuat tuduhan bahwa kliennya memaksa sebelas kades untuk menganggarkan dana desa untuk mengerjakan jalan tersebut menjadi janggal. Upaya kriminalisasi kliennya dengan menuduh memaksa sebelas kades menandatangani kontrak dengan pihak ketiga terlalu nampak.



Pos terkait