Warga Hiu Putih Terus Melawan, Siap-Siap Gugat BPN

gugat bpn
MEMBANTAH: Madie G Sius, pemilik surat verklaring menunjukkan scan surat verklaring yang dipersoalkan dan akan terus memperjuangkan hak miliknya.(DODI/RADAR SAMPIT)

Dia melanjutkan, pihaknya siap terbuka dan meminta pihak pengklaim lahan juga terbuka. Baik dalam dokumen tanah, termasuk warkah tanah. ”Kami juga meminta mengusut sertifikat yang sudah ada. BPN jangan sembarangan. Mari dibuktikan ke pengadilan siapa yang salah dan benar dan siapa yang menjadi mafia tanah sesungguhnya,” tegas Madie.

Madie semakin yakin kepemilikan tanah tersebut setelah adanya jual beli sertifikat oleh oknum BPN Kota Palangka Raya. Menurutnya, ada satu pemegang sertifikat secara sadar diri menyerahkan sertifikatnya ke warga Jalan Hiu Putih.

Bacaan Lainnya

Pada warga, pemilik sertifikat mengaku membeli surat tersebut sebesar Rp 80 juta pada tahun 1994. Lalu dikeluarkan sertifikatnya tahun 2000. ”Sertifikat ini asli dikeluarkan BPN Palangka Raya. Di dalam sertifikat tidak tertera lokasi lahan maupun nomor identifikasi bidang tanah (NIB). Pokoknya kami akan terus mempertahankannya,” tegasnya.

Sebelumnya, Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Palangka Raya membantah tudingan masyarakat terkait dugaan permainan mafia tanah dalam konflik lahan di wilayah itu. Instansi itu menegaskan, telah sesuai prosedur dalam penerbitan sertifikat.

Baca Juga :  Jadi Tersangka Mafia Tanah, Lurah Digugat

”Penerbitan sertifikat sudah melalui berbagai proses, berupa pengukuran, pemeriksaan tanah, sampai menerbitkan SK pembelian tanah hingga akhirnya terbit sertifikat. Kami memproses sesuai dokumen yang diserahkan,” tegas Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Kota Palangka Raya Budhy Sutrisno, Senin (1/3) lalu.

Menurut Budhy, meski telah memproses sesuai prosedur, apabila dalam dokumen pengajuan sertifikat yang diajukan warga ada dugaan palsu, hal tersebut bukan wewenang pihaknya. Dia juga menegaskan, penerbitan sertifikat tak mungkin salah lokasi karena sudah melalui berbagai tahapan.

Mengenai penerbitan sebanyak 150 sertifikat di Jalan Hiu Putih dan Banteng, Budhy menuturkan, sertifikat diterbitkan sesuai prosedur, termasuk melibatkan lurah dan lainnya. ”Jadi, semua sudah sesuai,” tegasnya.

Lebih lanjut Budhy mengatakan, adanya penerbitan sertifikat di lahan yang diklaim orang lain, merupakan salah satu permasalahan tanah. Pihaknya tak mengetahui karena hanya lembaga administrasi.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *