Warga Sampit Dinilai Ramah, Sempat Nyasar saat Jalan-Jalan

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit Bugie Kurniawan
BERPRESTASI: Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit Bugie Kurniawan saat ditemui di kantornya, baru-baru ini.(HENY/RADAR SAMPIT)

Dengan memanfaatkan anggaran yang tersedia, pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian, kesbangpol, disnakertrans, disdukcapil, kantor agama, disdik, kejari, pengadilan negeri, camat, bea cukai, KKP, bandara, serta elemen masyarakat dalam pengawasan orang asing.

”Rencananya kami akan efektifkan lagi pelaksanaan rapat tim pengawasan orang asing di tingkat kecamatan untuk lebih meningkatkan koordinasi dan komunikasi terhadap keberadaan orang asing,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Dia mengajak masyarakat aktif memantau keberadaan orang asing yang mencurigakan untuk melaporkannya ke Kantor Imigrasi Sampit. ”Saya mengajak masyarakat untuk menjadi mitra imigrasi dalam pengawasan dan kami sudah buat satu hotline khusus yang dapat dihubungi ke nomor 085290680006. Apabila masyarakat menemukan orang asing yang mencurigakan dan merugikan negara, dapat dilaporkan ke layanan hotline kami,” ujarnya.

Bugie mengatakan, setiap orang asing di Indonesia wajib memiliki izin tinggal dengan tujuan menjaga stabilitas keamanan negara. ”Tugas dan fungsi imigrasi salah satunya melakukan pengawasan terhadap orang asing yang tidak memiliki izin tinggal (ilegal) maupun orang asing yang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya, serta tinggal melebihi masa waktu yang diberikan,” katanya.

Baca Juga :  Lima Pengguna Jasa Terima Penghargaan Dari Bea Cukai Sampit

Kantor Imigrasi Kelas II Sampit menyediakan wadah informasi melalui media sosial yang membuat masyarakat lebih dekat dengan layanan di imigrasi. ”Dengan demikian, masyarakat lebih mudah melaporkan keberadaan orang asing di Kotim,” tandasnya. (***/ign)

 



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *