Ada Sabotase Hak Pilih di Sukamara

Baru Datang ke TPS, Tapi Dianggap Sudah Mencoblos 

gagal memilih
STOP: Kondisi TPS 04 Desa Kartamulia tidak ada aktifitas pencoblosan setelah dihentikan karena adanya dugaan pelanggaran administrasi pemilu pada tanggal 14 Februari tadi.  

SUKAMARA, radarsampit.com – Pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 3 dan TPS 4 di Desa Kartamulia, Kecamatan Sukamara, terancam diulang menyusul direkomendasikannya pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) oleh Pengawas TPS setempat.

Rekomendasi itu dikeluarkan lantaran adanya dugaan penggunaan hak suara pemilih oleh orang lain yang menggunakan undangan mencoblos atau formulir pemberitahuan model C di kedua TPS tersebut.

Bacaan Lainnya

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukamara Fakhriyah saat dikonfirmasi membenarkan adanya dugaan pelanggaran administrasi pelaksanaan pemungutan suara tersebut.

Pengawas TPS setempat telah mengeluarkan rekomendasi agar dilakukan PSU kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 3 dan 4. Selanjutnya keputusan PSU bergantung kepada pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara.

Menurutnya, dalam Undang-Undang No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Bab IX Pasal 372 ayat 2 menyebutkan bahwa pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat pemilih yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.

Baca Juga :  Sukamara Targetkan Mampu Stabilkan Harga Bahan Pokok Pertengahan Tahun Ini

Dalam Pasal 373 ayat 1 disebutkan pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya PSU. Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya PSU. Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara.

Informasi yang dihimpun di lapangan memang terdapat warga mengaku gagal memilih ketika datang ke TPS 04 lantaran namanya terdata sudah melakukan pencoblosan surat suara.

Padahal, cerita warga tersebut, dia baru saja datang ke TPS membawa KTP miliknya karena dia tidak menerima surat undangan pemilih. Hal serupa juga dialami oleh sejumlah rekannya yang lain dengan jumlah berpuluh-puluh orang itu.

“Ketika ingin memilih, ternyata tidak bisa karena nama saya dalam daftar pemilih sudah ada tanda bahwa telah mencoblos, padahal kami baru saja tiba di TPS dan belum melaksanakan pencoblosan,” terang warga yang datang dari bascamp salah satu perusahaan tersebut.



Pos terkait