Empat, meminta Menteri ATR/BPN tidak memproses Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan sebelum menyampaikan kesanggupan pembangunan kebun masyarakat bersamaan dengan pembangunan kebun inti, dengan melampirkan surat keputusan bupati tentang calon lahan dan calon petani kebun masyarakat.
Lima, meminta Menteri ATR/BPN menyampaikan salinan dokumen HGU maupun Hak Guna Bangunan (HGB) kepada bupati kabupaten penghasil sawit sesuai wilayahnya.
Enam, meminta pemerintah pusat segera menerbitkan peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang berisi adanya pembagian dana hasil kelapa sawit kepada masing-masing kabupaten penghasil sawit.
Tujuh, meminta pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada kabupaten penghasil sawit memungut retribusi produksi TBS minimal Rp 25/kg.
Delapan, meminta Menteri Pertanian melakukan revisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/PERMENTAN/KB.120/I/2018 tentang pedoman penetapan TBS kelapa sawit produksi pekebun dengan memasukkan komponen cangkang dan kernel dalam perhitungan penentuan harga TBS.
Sembilan, meminta pemerintah pusat memasukkan dalam prolegnas prioritas 2023 UU Kelapa Sawit (Perkelapasawitan) yang mengatur tata kelola sawit nasional, pembentukan Badan Pengelola Kelapa Sawit, mengatur tata niaga kelapa sawit dari hulu sampai ke hilir, serta kewenangan kabupaten dalam hal pemberian izin, pengawasan dan pemungutan retribusi. AKPSI bersedia menyiapkan draf awal UU untuk diserahkan ke pemerintah.
Sepuluh, meminta pemerintah pusat mengeluarkan edaran kepada seluruh perusahaan besar kelapa sawit untuk membuka akses data dan legalitas perizinan perusahaan kepada kepala daerah penghasil sawit.
Sebelas, meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk mencantumkan kewajiban perusahan penerima izin pelepasan kawasan hutan mengurus HGU paling lambat enam bulan sejak diterbitkan surat keputusan izin pelepasan kawasan hutan.
Dua belas, meminta perusahaan perkebunan kelapa sawit setelah memperoleh izin pelepasan kawasan hutan untuk merealisasikan pembangunan kebun plasma masyarakat di lahan yang dilepaskan dan dilanjutkan pengurusan HGU dengan membayar kewajiban BPHTB paling lambat enam bulan sejak diterimanya surat keputusan pelepasan kawasan hutan.