SAMPIT, RadarSampit.com – Upaya Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI) memperjuangkan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit mulai membuahkan hasil. Surat AKPSI yang dikirim Ketua AKPSI Yulhaidir kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada 27 Juni 2022 lalu direspons positif pemerintah pusat.
”Sudah ada jawaban dan langsung dikeluarkan dari Kementerian Pertanian pada 30 Juni 2022 lalu,” kata Yulhaidir yang juga Bupati Seruyan ini.
Dalam surat tersebut, katanya, terdapat beberapa poin penting untuk menjaga harga TBS sawit yang ditetapkan minimal Rp 1.600 rupiah per kilogram. Pihaknya akan menyurati seluruh perusahaan dan melakukan monitoring ke lapangan terkait harga yang sudah disampaikan Kementerian Pertanian tersebut.
”Semoga ini membawa angin segar untuk petani kelapa sawit di Indonesia,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, berdasarkan rapat koordinasi terkait audit perkebunan sawit Indonesia pada 6-7 Juli 2022 dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi serta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pihaknya mengeluarkan beberapa rekomendasi.
Rekomendasi tersebut, di antaranya meminta pemerintah pusat segera melakukan normalisasi harga TBS sawit paling lambat dua minggu melalui perbaikan tata kelola ekspor crude palm oil (CPO) dengan memperhatikan kepentingan pekebun, perusahaan, dan pemerintah.
Kedua, AKPSI mendukung kebijakan pemerintah melakukan audit sektor hulu dan hilir kelapa sawit oleh BPKP dengan melibatkan pemerintah kabupaten penghasil kelapa sawit dalam proses audit.
Ketiga, meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia menyampaikan salinan akta notaril/notaris yang dilegalisir tentang pernyataan perusahaan untuk pembangunan kebun masyarakat sebesar 20 persen dari luas hutan yang dilepaskan untuk perkebunan kelapa sawit, serta salinan surat keputusan tentang izin pelepasan kawasan hutan kepada masing-masing bupati kabupaten penghasil sawit se-Indonesia dalam rangka percepatan realisasi pembangunan kebun plasma masyarakat.
Empat, meminta Menteri ATR/BPN tidak memproses Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan sebelum menyampaikan kesanggupan pembangunan kebun masyarakat bersamaan dengan pembangunan kebun inti, dengan melampirkan surat keputusan bupati tentang calon lahan dan calon petani kebun masyarakat.
Lima, meminta Menteri ATR/BPN menyampaikan salinan dokumen HGU maupun Hak Guna Bangunan (HGB) kepada bupati kabupaten penghasil sawit sesuai wilayahnya.
Enam, meminta pemerintah pusat segera menerbitkan peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang berisi adanya pembagian dana hasil kelapa sawit kepada masing-masing kabupaten penghasil sawit.
Tujuh, meminta pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada kabupaten penghasil sawit memungut retribusi produksi TBS minimal Rp 25/kg.
Delapan, meminta Menteri Pertanian melakukan revisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/PERMENTAN/KB.120/I/2018 tentang pedoman penetapan TBS kelapa sawit produksi pekebun dengan memasukkan komponen cangkang dan kernel dalam perhitungan penentuan harga TBS.
Sembilan, meminta pemerintah pusat memasukkan dalam prolegnas prioritas 2023 UU Kelapa Sawit (Perkelapasawitan) yang mengatur tata kelola sawit nasional, pembentukan Badan Pengelola Kelapa Sawit, mengatur tata niaga kelapa sawit dari hulu sampai ke hilir, serta kewenangan kabupaten dalam hal pemberian izin, pengawasan dan pemungutan retribusi. AKPSI bersedia menyiapkan draf awal UU untuk diserahkan ke pemerintah.








