AKHIRNYA!!! Pemerintah Tetapkan Harga TBS Minimal Rp 1.600 Per Kilogram

Buah Perjuangan Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia

Ketua AKPSI Yulhaidir berbincang dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan
RAKOR: Ketua AKPSI Yulhaidir berbincang dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada rapat koordinasi terkait audit perkebunan sawit Indonesia yang dilaksanakan 6-7 Juli 2022 di Jakarta. (IST/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, RadarSampit.com – Upaya Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI) memperjuangkan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit mulai membuahkan hasil. Surat AKPSI yang dikirim Ketua AKPSI Yulhaidir kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada 27 Juni 2022 lalu direspons positif pemerintah pusat.

”Sudah ada jawaban dan langsung dikeluarkan dari Kementerian Pertanian pada 30 Juni 2022 lalu,” kata Yulhaidir yang juga Bupati Seruyan ini.

Bacaan Lainnya

Dalam surat tersebut, katanya, terdapat beberapa poin penting untuk menjaga harga TBS sawit yang ditetapkan minimal Rp 1.600 rupiah per kilogram. Pihaknya akan menyurati seluruh perusahaan dan melakukan monitoring ke lapangan terkait harga yang sudah disampaikan Kementerian Pertanian tersebut.

”Semoga ini membawa angin segar untuk petani kelapa sawit di Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga :  Petani Seruyan Optimistis Menang Gugatan

Selain itu, lanjutnya, berdasarkan rapat koordinasi terkait audit perkebunan sawit Indonesia pada 6-7 Juli 2022 dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi serta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pihaknya mengeluarkan beberapa rekomendasi.

Rekomendasi tersebut, di antaranya meminta pemerintah pusat segera melakukan normalisasi harga TBS sawit paling lambat dua minggu melalui perbaikan tata kelola ekspor crude palm oil (CPO) dengan memperhatikan kepentingan pekebun, perusahaan, dan pemerintah.

Kedua, AKPSI mendukung kebijakan pemerintah melakukan audit sektor hulu dan hilir kelapa sawit oleh BPKP dengan melibatkan pemerintah kabupaten penghasil kelapa sawit dalam proses audit.

Ketiga, meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia menyampaikan salinan akta notaril/notaris yang dilegalisir tentang pernyataan perusahaan untuk pembangunan kebun masyarakat sebesar 20 persen dari luas hutan yang dilepaskan untuk perkebunan kelapa sawit, serta salinan surat keputusan tentang izin pelepasan kawasan hutan kepada masing-masing bupati kabupaten penghasil sawit se-Indonesia dalam rangka percepatan realisasi pembangunan kebun plasma masyarakat.



Pos terkait