Selanjutnya, MY beserta barang bukti, yakni uang sebesar Rp 5,4 juta yang diduga hasil pungutan liar itu kemudian dibawa ke Mapolres Kotim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dua orang lainnya saat ini sedang diburu.
Agung menegaskan, ada empat SPBU yang didatangi petugas kepolisian. Namun, dari empat SPBU, hanya ada satu orang yang diamankan dan terbukti melakukan pungutan liar terhadap sopir truk yang mengisi BBM.
”Untuk dua SPBU lainnya yakni di Jalan Jenderal Sudirman Km 2 dan SPBU Jalan Jenderal Sudirman Km 8. Dua SPBU itu tidak ditemukan adanya kegiatan juru parkir. Namun, dua SPBU ini akan terus kami pantau,” tandasnya. (sir/ign)