Aparatur Desa Terlena Anggaran, Modusnya Penggelembungan Anggaran hingga Pemalsuan Tanda Tangan

Mengikuti Perjalanan Tim Observasi KPK RI ke Dua Desa di Kotim (1)

observasi kpk
OBSERVASI: Ketua Tim Observasi Desa Antikorupsi KPK Friesmount Wongso didampingi Asisten I Setda Kotim Rihel dan Camat Parenggean Siyono menyaksikan tarian kuda lumping dalam kunjungan observasi ke Desa Mekar Jaya, Kecamatan Parenggean, Jumat (3/3). (HENY/RADAR SAMPIT)

”Di Kalteng ada 41 kasus korupsi yang dilakukan aparatur desa. Ini angka kasus yang cukup tinggi dan memprihatinkan,” katanya.

Friesmount menuturkan, ada banyak modus korupsi dana desa, di antaranya penggelembungan anggaran. Contohnya, menaikkan harga pembelian dan pembelanjaan barang.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

”Penggunaan dana desa biasanya menggunakan bukti melalui nota belanja dan di sini biasanya peluang korupsi itu bisa terjadi. Desa itu paling enak menggunakan dana, karena hanya diputuskan dalam musyawarah desa. Kalau ada dana, pekerjaan bisa jalan. Tetapi, harus ada kontrol dari masyarakat, karena masyarakat yang memutuskan, menyetujui, dan mengevaluasi. Semua itu harus dilakukan transparan, tidak ada rahasia yang harus ditutup-tutupi,” katanya.

Modus korupsi di desa juga dapat terjadi dengan proyek fiktif. ”Program yang sebenarnya tidak ada, seperti pengadaan seragam, peningkatan jalan, dan lain-lain diada-adakan agar memperoleh pencairan dana desa. Laporannya juga fiktif. Laporan proyek dibuat seakan-akan sudah selesai, padahal tidak ada dikerjakan,” ujarnya.

Baca Juga :  AWAS!!! Lirikan, Kerlingan, dan Siulan Bisa Dipidanakan

Modus korupsi dengan melakukan penggelapan dana desa dan penyalahgunaan anggaran juga kerap terjadi. ”Memalsukan tanda tangan bendahara desa dalam proses pencairan dan digunakan untuk kepentingan pribadi ini termasuk penggelapan dana desa dan anggaran yang terpakai disalahgunakan dan tidak diperuntukkan sesuai perencanaan. Justru dipakai untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Banyaknya kasus korupsi yang terjadi di desa menginisiasi KPK untuk melakukan terobosan dengan membentuk program desa antikorupsi. Program itu pertama kali dimulai tahun 2021, tepatnya di Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Program dilanjutkan tahun 2022 di sepuluh provinsi, yakni Sumatera Barat, Lampung, Kalbar, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Bali, dan Sulawesi Selatan.

Pada 2023 ada 22 provinsi, salah satunya di Kalimantan TENGAH  ada enam desa dari tiga kabupaten, yaitu Lamandau, Kotawaringin Barat, dan Kotawaringin Timur yang telah dilakukan observasi oleh Tim Observasi Desa Antikorupsi KPK RI selama enam hari.



Pos terkait