PALANGKA RAYA – Tiga warga bernama Ahmad Setiawan (29), Muhammad Setiawan (20) dan Tenggang alias Boy (38) berurusan dengan aparat karena melakukan pembakaran lahan.
Ketiganya diamankan lantaran secara sengaja membakar lahan gambut di Jalan Trans Kalimantan Km 23,4, Desa Taruna Jaya, Kelurahan Kalampangan, Palangka Raya, Senin (26/7) lalu.
Luasan lahan terbakar 150 x 300 meter persegi dari enam hektare luasan lahan gambut tersebut. Ketiganya mengaku mendapat upah untuk membuka lahan milik Agus tersebut sebesar Rp 500 ribu per hektare.
Dari tangan mereka disita satu korek api gas, abu dan arang sisa pembakaran. Beberapa saksi telah dimintai keterangan, termasuk pemilik lahan. Agus mengakui menyuruh membuka lahan tetapi tidak menyuruh ketiganya membakar lahan hingga membuat kobaran api.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengatakan, ketiganya dilakukan penahanan dan dikenakan pasal 187 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun lantaran secara sengaja membakar lahan hingga menimbulkan kebakaran.
Kapolres menyesalkan perbuatan tiga warga ini, apalagi dalam kondisi sekarang, yakni gencar-gencarnya sosialisasi pencegahan Karhutla dan masa pendemi Covid-19.
”Ketiganya sudah ditetapkan tersangka, saat ini terus dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan. Mereka ini sengaja membakar lahan. Oleh pemilik memang diupah membuka lahan tetapi tidak dengan dibakar,” ujar Jaladri didampingi Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom, Rabu (28/7).
Kata Jaladri, awalnya ketiga tersangka melakukan pembersihan lahan di bulan Juli 2021 lalu. Menebas dahan, rerumputan dan semak-semak yang rencananya lahan itu digunakan untuk bercocok tanam, yakni menanam talas bening.
Selesai itu, kemudian mereka datang lagi ke lokasi pada tanggal 24 Juli 2021 dan bekas tebasan sudah mengering.
Lalu, ketiganya mengumpulkan ranting dan bekas tebasan pohon-pohon menjadi satu. Di lokasi itu ada sekitar 30 tumpukan. Sampai tanggal 26 Juli 2021 kembali lagi dan langsung melakukan pembakaran dengan menggunakan korek api gas.