Bandar Simpan Narkoba di Rumah Orang Tua

bandar narkoba
BANDAR NARKOBA: Supriyadi alias Adi (29) bersama barang bukti diamankan di kantor polisi. IST/RADAR SAMPIT

SAMPIT, Radarsampit.com – Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali meringkus bandar narkoba di Dusun Teluk Tewah, Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga, Senin (1/8) lalu.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Narkoba Kompol I Made Rudia membenarkan adanya penangkapan satu orang bandar narkoba tersebut. Pelaku bernama Supriyadi alias Adi (29).

Bacaan Lainnya

Dijelaskan Made, terungkapnya kasus ini bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Adi diduga sering mengedarkan sabu di wilayah setempat.

Bermodal informasi tersebut, Kasat bersama  tim melakukan penyelidikan. Alhasil, pelaku yang pada saat itu sedang di dalam rumah langsung dibekuk.

”Saat ditangkap, dia menunjukan barang haram tersebut disimpan di tempat kediaman orang tuanya di Dusun Teluk Tewah,” lanjut Rudia.

”Mendengar pengakuan itu, pelaku kami bawa ke rumah orang tuanya dan ditemukan 2 paket sabu berukuran besar dengan berat 123,36 gram atau satu ons lebih,” tambahnya.

Baca Juga :  Apes! Ditangkap Polisi Gara-Gara Buka Lapak Judi Dadu Gurak

Selain sabu, polisi juga turut menyita barang bukti lain seperti satu pack plastik klip berukuran besar, satu pack plastik klip berukuran kecil, timbangan digital dan ponsel pintar.

”Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengetahui dari mana asal sabu tersebut didapat oleh pelaku,” tutupnya.

Akibat perbuataanya, pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (sir/fm)

 



Pos terkait