Berkurang Drastis, Kuota Jemaah Haji Kotim Dijatah Segini

ibadah haji
ILUSTRASI Ibadah haji. (SAUDY MEDIA MINISTRY VIA AP)

SAMPIT – Pemerintah pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi membuka perjalanan ibadah haji tahun 2022 dan menetapkan kuota haji 1443 Hijriah untuk setiap provinsi.

Sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 405 Tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 Hijriah, disepakati kuota haji Indonesia berjumlah 100.051 yang terdiri atas 92.825 orang kuota jemaah haji reguler dan 7.226 orang kuota haji khusus.

Bacaan Lainnya

Jatah kuota untuk wilayah Kalimantan Tengah ditetapkan sebanyak 731 orang ditambah 1 pembimbing KBIHU dan 4 petugas haji daerah. Dari 14 kabupaten/kota se-Kalteng, Kapuas mendapatkan kuota terbanyak sebanyak 181 orang dan paling sedikit Gunung Mas sebanyak 3 orang. Untuk wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ditetapkan sebanyak 95 orang.

Kepala Kemenag Kotim Elly Saputra melalui Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Sublianur mengatakan, selama dua tahun terakhir calon jemaah haji mengalami penundaan keberangkatan ibadah haji. Di tahun 2020, Kotim mendapatkan jatah kuota sebanyak 201 orang.

Namun, setelah dilakukan verifikasi terdapat 10 orang yang terdeteksi sudah pernah berangkat haji dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, ada yang menunda keberangkatan dan adapula yang sakit dan empat orang mutasi ke daerah lain. Sehingga, pada tahun 2020 CJH Kotim yang semestinya berangkat berjumlah 188 orang.

Dalam perjalanannya, tahun 2021 ternyata calon jemaah haji lagi-lagi menunda keberangkatan karena situasi pandemi Covid-19 yang  masih belum mereda. Pada 2021, ada CJH yang membatalkan dan ada yang meninggal dunia, sehingga kuota CJH Kotim berkurang menjadi 168 orang.

”Pemerintah Arah Saudi tahun ini telah membuka peluang dengan membuka pelaksaaan ibadah haji. Tetapi, dikarenakan masih dalam situasi pandemi, kuota calon jemaah haji berkurang 50 persen dari kuota sebelumnya,” kata Sublianur, Kamis (28/4).

Sebelum pandemi Covid-19, seluruh negara di dunia mendapatkan kuota haji mencapai 2 juta orang dan untuk wilayah Indonesia mencapai 200.000 orang. Namun, dikarenakan tahun ini masih dalam situasi pandemi, kuota dikurangi 50 persen.

”Penentuan banyaknya kuota haji untuk masing-masing kabupaten kota ini disesuaikan dengan nomor kursi atau nomor urut calon jemaah sehingga mendapatkan jumlah kuota 95 orang untuk Kotim,” katanya.

Selain itu, pada tahun ini pemerintah juga tak menyediakan kuota untuk kategori lanjut usia (lansia) yang berusia di atas 65 tahun.

”Sesuai persyaratan calon jemaah haji diprioritaskan bagi yang sudah  melunasi biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) ditahun 2020 dan berusia minimal 18 tahun dan maksimal 65 tahun. Sedangkan, di atas usia 65 tahun belum termasuk kuota prioritas,” katanya.

Meski demikian, calon jemaah yang berusia 65 tahun ke atas tidak perlu berkecil hati dan diimbau tetap bersabar sampai waktu yang telah ditetapkan.

”Calon jemaah usia di atas 65 tahun bukan tidak dapat melaksanakan ibadah haji, dikarenakan masih dalam situasi pandemi Covid-19 pemerintah tidak menginginkan kesehatan calon jemaah lansia yang niatnya ibadah malah terpapar Covid-19 dikhawatirkan sakit. Setelah Covid-19 mereda, kuota untuk kategori lansia akan dibuka kembali,” katanya.

Di samping itu, ada pula persyaratan lain yang harus dipenuhi calon jemaah haji diantaranya dapat membuktikan diri belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 tahun sejak menunaikan ibadah haji terakhir sesuai nomor urut porsi, telah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis lengkap (dosis 3 booster), pemeriksaan hasil tes negatif PCR dalam kurun waktu 72 jam dari waktu keberangkatan di Arab Saudi, telah disuntik vaksin meningitis, tes kesehatan dan penyerahan paspor.

Pos terkait