Bikin Elus Dada, Sejumlah Pengguna Medsos Malah Sudutkan Korban Pemerkosaan di Kalteng

medsos
Ilustrasi Media Sosial/Jawa Pos

”Di sini saya lihat si ayah tidak lagi menganggap putrinya sebagai anak, melainkan ‘mangsa’. Sama juga si anak yang tidak lagi menganggap pelaku sebagai ayah, melainkan laki-laki. Jadi ketika mereka tidur di ranjang yang sama muncul hasrat yang tidak seharusnya,” tuturnya.

Menindaklanjuti kasus ini, Irawati mengatakan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kotim akan melakukan pendampingan terhadap korban.

Bacaan Lainnya

Pihaknya akan melibatkan dokter kejiwaan dan psikolog untuk menganalisa kondisi psikis dan kejiwaan korban. Untuk langkah berikutnya, pihaknya memiliki dua pilihan, yakni korban akan direhabilitasi di rumah sakit atau dimasukkan ke pesantren agar mendapat pendidikan agama sesuai kepercayaan yang dianut.

”Harapan kami dengan direhabilitasi, mudah-mudahan di sana mereka bisa dididik dari segi agamanya dulu agar mereka mengerti apa yang baik dan tidak baik, dosa atau tidak,” ujarnya.

Irawati pun berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi, khususnya di wilayah Kotim. Ia juga mengimbau kepada para orang tua untuk betul-betul menjaga anak dan membekali dengan ilmu agama bukan hanya nafkah lahir.

Baca Juga :  Sempat Hilang, Akun Instagram Sandra Dewi Muncul Kembali

Karena anak merupakan titipan Tuhan yang harus dijaga dan dipelihara dengan sebaik-baiknya.

Selain itu, diharapkan kepada para anak agar bisa berbakti kepada orang tua dan menjaga hubungan sepantasnya. Jangan sampai menyalahi aturan dan keluar dari norma-norma yang ada.

”Sekali lagi, para orang tua didiklah anak sedini mungkin dengan ilmu agama sesuai kepercayaan masing-masing. Intinya, jangan menyalahi aturan dan norma agama,” katanya.

Terpisah, Ketua DPRD Kotim Rinie Anderson juga menekankan perlunya pendampingan dari pemerintah daerah untuk korban kejahatan seksual oleh ayah kandung tersebut.

”Perlu ada penanganan khusus untuk kedua korban. Dan bagi kita semua ini adalah perbuatan terkutuk, baik itu dari hukum agama, hukum adat, hingga hukum positif,” tegas Rinie.

Sebagai kaum perempuan, dia mengutuk keras kasus yang selalu menjadikan anak dan perempuan sebagai korban. Dia berharap proses hukum kepada tersangka bisa dilakukan seadil-adilnya. Di lain sisi, juga sebagai bentuk perlindungan negara terhadap anak di bawah umur dan kalangan perempuan.



Pos terkait