Bikin Elus Dada, Sejumlah Pengguna Medsos Malah Sudutkan Korban Pemerkosaan di Kalteng

medsos
Ilustrasi Media Sosial/Jawa Pos

Lebih lanjut dia mengatakan, mengenai pertanyaan sejumlah netizen, terutama dari Kotabesi yang protes karena nama desa tak disebutkan, merupakan perintah undang-undang tentang perlindungan perempuan dan anak.

Hal tersebut untuk melindungi korban, terutama identitas dan tempat tinggalnya.

Bacaan Lainnya

Dia juga mengharapkan agar admin media sosial lebih selektif terhadap komentar netizen. Apabila berpotensi membahayakan dalam kasus tertentu, agar segera dihapus untuk menghindari potensi masalah.

Sebelumnya, Wakil Bupati (Wabup) Kotim Irawati mengecam tindakan asusila oleh seorang pria terhadap dua putri kandung yang salah satunya masih di bawah umur di Kecamatan Kotabesi.

”Sebagai Wabup, ibu, sekaligus perempuan, saya sangat mengecam perbuatan ini, apa pun alasannya,” kata Irawati, Jumat pekan lalu.

Polsek Kotabesi sebelumnya telah mengamankan pelaku berusia 45 tahun tersebut. Tragedi itu terungkap dari laporan ibu korban yang juga mantan istri pelaku setelah menerima pengakuan dari putri sulungnya. Ketika kejadian berlangsung, sang ibu yang telah bercerai dengan pelaku menetap di kabupaten lain.

Baca Juga :  Respons Keluhan Warga, Pemkab Kotim Timbun Jalan Cempaka Mulia-Terantang

Berdasarkan penyelidikan kepolisian, aksi bejat sang ayah telah dilakukan terhadap anak keduanya sejak Juli 2023. Kemudian hal serupa dilakukan kepada anak pertama yang baru menyusul tinggal bersama sang ayah sejak Januari 2024.

Menyikapi kasus tersebut, Irawati menyempatkan diri menyambangi kantor Polsek Kotabesi untuk bertemu langsung dengan kedua korban didampingi ibu korban saat menjalani pemeriksaan.

Menurutnya, hubungan antara orang tua dan anak, khususnya yang memiliki hubungan darah, harusnya dilandasi rasa sayang dan saling menjaga. Terutama seorang ayah, hendaknya menjadi penjaga bagi putrinya, bukan sekadar memberi nafkah tapi juga bertanggung jawab terhadap masa depan sang anak.

Begitu pula sang anak seharusnya bisa menjaga hubungan baik dan berbakti kepada orang tua. Namun, apabila orang tua memiliki niatan buruk, si anak juga harus berani menolak.

Menurutnya, setelah berbincang dengan korban dan mendengarkan keterangan aparat kepolisian, ia menduga bahwa perlakuan pelaku terhadap kedua putrinya sudah jauh dari norma yang seharusnya.



Pos terkait