BPJS Ketenagakerjaan Sampit Salurkan Santunan Kematian untuk Tiga Pegawai Non ASN

penyerahan santunan
PENYERAHAN: Penyerahan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit untuk tiga pegawai Non ASN yang diserahkan Bupati Kotim Halikinnor secara simbolis di Kantor Bupati Kotim, Jalan Jenderal Sudirman, Sabtu (7/1).

SAMPIT, radarsampit.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Sampit, Kabupaten Kotim menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKm) untuk tiga ahli waris yang berstatus pegawai non ASN di Kotim.

Penyerahan santunan JKm tersebut langsung diserahkan Bupati Kotim Halikinnor secara simbolis kepada tiga penerima ahli waris tepat pada momen HUT Kotim ke-70 tahun pada Sabtu, 7 Januari 2023 lalu.

Bacaan Lainnya
Gowes

“Santunan Jaminan Kematian yang diberikan ini sebagai bukti nyata kehadiran pemerintah melalui perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk Non ASN yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Kotawaringin Timur,” kata Bupati Kotim, Halikinnor,  usai penyerahan santunan kepada Ahli Waris.

Halikinnor mengimbau kepada seluruh pekerja harus terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena setiap pekerjaan memiliki risiko dan tidak ada yang  tahu kapan risiko itu terjadi. “Keikutsertaan masyarakat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif dapat sangat membantu apabila ada terjadi kecelakaan kerja, BP Jamsostek hadir membantu membiayai pengobatannnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Gaet Pekerja Informal, BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan 'Kerja Keras Bebas Cemas' Masuk Desa

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit Yunan Shahada menyebutkan terdapat tiga ahli waris yang menerima santunan Jaminan Kematian masing masing diberikan Rp 42 Juta, yaitu pegawai Non ASN Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kotim, pegawai Non ASN Dinas Pekerjan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) Kotim  dan pegawai Non ASN yang bertugas di Dinas Kesehatan Kotim.

“Saya mengucapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya almarhum, semoga keluarga yang ditinggalkan dapat diberi ketabahan dan semoga santunan yang diberikan dapat membantu perekonomian keluarga walau tak sebanding dengan ditinggalnya anggota keluarga yang dicintai,” ucap Yunan.

Yunan menjelaskan ada banyak manfaat yang didapat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, selain santunan kematian atau kecelakaan kerja, tenaga kerja formal yang telah berhenti bekerja dapat memanfaatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, tenaga kerja berhak atas uang tunai, pelatihan pekerjaan hingga informasi lowongan pekerjaan.



Pos terkait