SAMPIT, RadarSampit.com – Banjir di sejumlah kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali terjadi. Masyarakat dihadapkan pada bencana ekologis yang dipengaruhi akibat krisis iklim. Di sisi lain, hal itu juga membuktikan Bumi Tambun Bungai darurat ekologis.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalteng mencatat, sejak 23 Mei 2022 sejumlah daerah di Kalteng seperti di pesisir pantai Desa Ujung Pandaran, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dilanda banjir rob. Sembilan pondok nelayan di Dusun Kalap Seban tersapu gelombang yang mengakibatkan pondok porak poranda.
Berikutnya, banjir rob juga melanda pesisir Sukamara pada 24 Mei 2022 lalu. Banjir juga melanda Daerah Aliran Sungai Barito, yaitu Kabupaten Murung Raya, Barito Utara, dan Kabupaten Barito Timur.
Bencana banjir yang terus berulang dan semakin tahun diprediksi semakin parah menjadi perhatian Walhi Kalteng. Direktur Walhi Kalteng, Bayu Herinata mengatakan, pemerintah harus serius dalam upaya mitigasi dan audit lingkungan untuk memastikan keamanan masyarakat.
”Bencana banjir setiap tahun masih terus berlanjut dan diprediksi akan lebih parah apabila pemerintah tidak melakukan upaya mitigasi,” ujarnya.
Seperti banjir rob yang kali ini melanda wilayah pesisir, dapat menjadi bukti nyata dari kondisi darurat ekologis yang menunjukkan kondisi perubahan iklim. Kualitas daya tampung lingkungan menurun karena degradasi dan rusaknya area mangrove menjadi salah satu penyebab banjir.
”Area mangrove sebagai area perlindungan dan mitigasi bencana terhadap daerah sekitar sudah tidak mampu lagi berfungsi maksimal,” ujarnya.
Menurutnya, upaya pemulihan wilayah pesisir dengan menanam kembali mangrove belum berjalan maksimal dan terkesan lambat. Belum lagi program pemerintah yang dibangun di area pesisir yang tidak memperhatikan dampak lingkungan dan aspek keberlanjutan, akan semakin memperparah kondisi saat bencana ekologis terjadi.
”Pemerintah harus segera merespons dengan serius keadaan darurat ekologis ini, dengan upaya mitigasi yang tepat dan terukur, baik dalam jangka waktu pendek maupun dalam waktu panjang,” ujarnya.
Dalam jangka waktu pendek, salah satu langkahnya adalah dengan melakukan audit lingkungan terkait kondisi daya dukung dan tampung lingkungan yang ada di Kalteng. Dengan demikian, dapat diketahui daerah mana saja yang sudah tidak dapat memenuhi lagi daya tampung lingkungannya, dan perlu untuk dilakukan upaya pemulihan secepatnya.
Dalam jangka waktu panjang, upaya perbaikan dan mengubah sistem pengelolaan sumber daya alam di Kalimantan Tengah harus dilakukan dengan mengevaluasi izin terkait sumber daya alam, baik di sektor kehutanan, pertambangan, dan perkebunan besar.
”Apabila tidak sesuai peruntukan ruang dan terindikasi merusak lingkungan, pemerintah bisa lebih jeli lagi dan memiliki kewenangan mencabut izin dan melakukan penindakan hukum kepada perusahaan tersebut,” ujarnya.
Manager Kajian dan Advokasi Janang F Palanungkai menambahkan, sejak 2019 di Barito Timur sudah masif terjadi pembukaan lahan di wilayah Kecamatan Awang dan Patangkep Tutui. Pembukaan lahan itu dilakukan perusahaan skala besar perkebunan dan juga beberapa pertambangan batubara.
”Wajar saja apabila daerah serapan juga semakin kritis. Di hulu sungai yang ada di Barito Timur khususnya. Ini merupakan banjir kali pertama di tahun ini yang cukup besar. Tahun sebelumnya banjir tidak setinggi saat ini,” ujarnya.
Manager Kampanye Walhi Kalteng Igo mengatakan, selama ini Walhi Kalteng terus mendesak pemerintah melakukan audit terkait pengelolaan sumber daya alam di Kalteng. Pengamatan Walhi, berbagai investasi industri ekstraktif sumber daya alam dan proyek pembangunan telah mengonversi lahan di kawasan esensial dalam skala luas.








