Buron Empat Bulan, Pelaku Penembakan di Kapuas Dibekuk

pelaku penembakan
TANGKAP : Pelaku penembakan diamankan jajaran Resmob Polres Kapuas. POLRES KAPUAS

KUALA KAPUAS,Radarsampit.com  – Lempo Putra (28) pelaku penembakan yang sempat buron selama empat bulan berhasil dibekuk jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kapuas, Kalimantan Tengah.

Warga Kecamatan Pasak Telawang itu diamankan di salah satu tempat penambangan emas Rumbak Bawui Desa Sei Ringin, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartanto melalui Kasat Reskrim IPTU Iyudi Hartono membenarkan telah menangkap pelaku penembakan yang terjadi di salah satu perusahaan di Desa Sei Ringn Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas.
“Kini yang bersangkutan telah kami lakukan penahanan di Polres Kapuas, guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena telah melakukan penembakan kepada korban bernama Eko Isworo (30),” katanya, Selasa (2/5).
Mantan Asisten Pribadi (Aspir) Kapolda Kalteng ini menjelaskan, awal kejadian kasus penembakan tersebut, terjadi pada Senin 05 Desember 2022 sekira jam 17.00 WIB di halaman kantor perusahaan.

Baca Juga :  Api Tengah Malam Hanguskan Lima Rumah di Kapuas

“Ketika itu korban sedang ada di dalam kantor, kemudian keluar karena mendengar ada keributan, saat korban keluar kantor, korban ada melihat pelaku sedang membawa satu buah senapan angin jenis uklik bersama temannya yang marah-marah masuk ke dalam kantor,” terangnya.

Tidak lama, korban melihat teman pelaku keluar dari dalam kantor menuju ke salah satu mess perusahaan, membuat korban mengikuti teman pelaku, dan pada saat mengikuti ke arah mess eksekutif, pelaku berbalik sambil memompa senapan angin.

“Pelaku langsung mengarahkan senapan angin ke korban dengan jarak tidak kurang dari 20 meter, pelaku menembakan senapan angin ke arah korban dan mengakibat korban mengalami luka tembakan di paha kiri,” jelasnya.

Melihat korban terluka, pelaku pun langsung kabur hingga bersembunyi di  lokasi penambangan emas Rumbak Bawui.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan yaitu, celana panjang, senapan angin dan parang. Pelaku dikenakan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan,” tegasnya. (der/fm)



Pos terkait