”Kami punya beberapa fitur, salah satu fiturnya adalah cek eligibilitas calon lulusannya. Fitur ini memungkinkan melakukan verifikasi apakah calon lulusan memenuhi syarat mendapatkan sertifikat profesi nasional,” paparnya. Selain itu, pihaknya juga memiliki tim yang mengurusi soal penomoran ijazah.
”Fitur lainnya yakni generate nomor sertifikat. Fitur ini memungkinkan untuk menerbitkan nomor sertifikat profesi nasional yang unik dan valid,” sambungnya. Hal itu untuk mencegah adanya potensi duplikasi.
Dia berharap, seluruh pihak bisa ikut mendukung penuh masa transisi penggunaan PSN ini. Mengingat, kebijakan ini juga berlandaskan dari Peraturan Mendikbudristek Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain yang harus dipenuhi. (mia/jpg)