Untuk memenuhi hak publik dalam memperoleh informasi yang benar, wartawan memerlukan landasan moral dan etika sebagai pedoman menjaga kepercayaan publik. Atas dasar itu, wartawan harus memahami dan menaati Kode Etik Jurnalistik yang penting diketahui sebagai pedoman dalam bertugas.
HENY, Sampit | radarsampit.com
Materi Kode Etik Jurnalistik yang dibawakan Agus Jaka Purnama dalam Pelatihan Jurnalistik dan Lomba Menulis Feature yang digelar PWI Kotim Senin (21/8) di Sekretariat PWI Kotim Jalan Jenderal Ahmad Yani, dinilai perlu disimak dan dipahami bersama oleh wartawan. Khususnya bagi yang baru terjung ke dunia jurnalistik.
Sebagai wartawan senior yang aktif bekerja sejak tahun 2007, Agus berbagi materi tentang sikap dan tugas wartawan di lapangan. Wartawan selain dibatasi oleh ketentuan hukum, seperti Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, juga harus berpegang pada kode etik jurnalistik.
Tujuannya, agar wartawan bertanggung jawab menjalankan profesinya, yaitu mencari dan menyajikan informasi yang benar dan akurat sesuai fakta yang didapat dilapangan.
Secara detail, Agus memperjelas arti dan makna kode etik. Dari segi bahasa, “kode” berasal dari bahasa Inggris “code” yang berarti sandi, pengertian dasarnya adalah ketentuan atau petunjuk yang sistematis. Dan, ”“etik” berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti watak atau moral. Dari pengertian itu, kode etik secara sederhana dapat diartikan sebagai himpunan atau kumpulan etika.
”Untuk memenuhi hak publik dalam memperoleh informasi yang benar, wartawan memerlukan landasan moral dan etika profesi yang menjadi pedoman dengan cara taat dan patuh terhadap kode etik jurnalistik,” kata Agus yang sudah menjadi Redaktur di Radar Sampit sejak tahun 2011 hingga sekarang.
Di hadapan lebih 35 peserta yang hadir, Agus mengatakan, ada 11 poin penting yang harus dipatuhi wartawan dalam kode etik, di antaranya bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk.
Wartawan menempuh cara yang profesional dalam melaksanakan tugas sebagai jurnalis. Menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Wartawan tidak membuat berita bohong atau fitnah.