Didatangi Satpol PP, PKL Buah Kalang Kabut 

Didatangi Satpol PP PKL Buah Kalang Kabut
MACETKAN JALAN: Pedagang buah dengan menggunakan mobil kalang kabut membereskan dagangannya saat didatangi petugas dari satpol PP Kobar dan Kepolisian, Selasa (8/6).(SULISTYO/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Sejumlah pedagang buah yang menggunakan pikap yang memenuhi bahu jalan di kawasan Pangeran Antasari, tepatnya di depan Pasar Indra Sari Pangkalan Bun kalang kabut saat didatangi Satpol PP Damkar Kobar.

Mobil pikap berisi berbagai buah-buahan tersebut dinilai mengganggu kelancaran lalulintas di kawasan padat kendaraan, terlebih saat iringan mobil Satgas Yustisi akan melakukan kegiatan pembagian masker dan pemeriksaan antigen acak kepada pedagang pasar.

Bacaan Lainnya
Gowes

Pedagang buah yang berasal dari luar Kabupaten Kobar tersebut, diminta untuk segera merapikan dagangannya dan tidak boleh berjualan di tempat tersebut pada pagi hingga siang hari.

Untuk diketahui bahwa pemerintah daerah telah memberikan kelonggaran kepada para pedagang ini dengan membolehkan berjualan pada sore hingga malam, sementara pada pagi dan siang hari jalan tersebut serta jalan protokol lainnya harus bebas dari aktifitas Pedagang Kaki Lima (PKL).

Baca Juga :  Tragis! Sopir Truk CPO Sambar Dua Pelajar

Menurut salah seorang pedagang asal dari Kalimantan Barat mengaku tidak mengetahui ada larangan berjualan di kawasan itu pada jam tertentu. Dan setelah diberikan arahan para pedagang tersebut segera meninggalkan tempat tersebut. “Silakan dirapikan dagangannya dan tidak boleh berjualan di kawasan ini pada pagi dan siang hari,” kata salah satu anggota Satpol PP Harun, Selasa (8/6).

Kasatlantas Polres Kobar AKP Feriza Winanda Lubis yang mendatangi mobil buah-buahan tersebut meminta agar para pedagang mentaati peraturan yang sudah diberlakukan, apalagi mobil pedagang itu menutup akses parkir umum di kawasan tersebut.

Menurutnya keberadaan pedagang yang menggunakan mobil di kawasan tersebut menyebabkan kemacetan. “Kita minta agar pindah mereka jualan, dan mentaati jam – jam yang diperbolehkan untuk mereka berjualan,” pungkasnya. (tyo/sla)

 

 

 



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *