Diduga Korupsi Setengah Miliar, Kades Ini Tak Ditahan

korupsi
ILUSTRASI

NANGA BULIK Kejaksaan Negeri Lamandau akhirnya menetapkan Edi Haryono, Kepala Desa Bunut Kecamatan Bulik sebagai tersangka, Rabu (38/7) lalu. Sehingga kini jumlah tersangka dalam kasus korupsi anggaran Desa Bunut berjumlah dua orang, setelah sebelumnya  aparat hukum  menetapkan tersangka kepada mantan bendahara desa, Juhriman.

Kajari Lamandau melalui Kasi pidsusnya Bruriyanto Sukahar menjelaskan tersangka tidak ditahan karena kooperatif. Disamping itu, saat ini kejaksaan Negeri Lamandau juga belum memiliki sel tahanan atau rutan.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

”Pihak lapas Pangkalan Bun hanya menerima tahanan baru setelah ada penetapan dari pengadilan,” tutur Bruri.

Diketahui, mencuatnya kasus korupsi Desa Bunut ini didasari dari laporan hasil pemeriksaan Inspektorat, yang menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan Desa Bunut pada Tahun Anggaran 2019.

”Jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pemerintahan Desa Bunut, berdasarkan LHP tersebut adalah sebesar Rp 508.789.021,” beber Bruri.

Baca Juga :  Gelar Perkara Kasus Dugaan Korupsi Ini Dinanti, Kejari Kotim Diminta Transparan

Diuraikannya, jumlah kerugian negara ini didapat dari hasil perhitungan jumlah penarikan dana ADD, DD, TA 2019 dan silpa 2018 di bank sebesar Rp 2.055.102.156 , dikurangi jumlah belanja riil penggunaan dana sebesar Rp 1.546.313.135 pada tahun 2019.

”Tidak adanya pertanggungjawaban anggaran desa, dan ada bangunan fisik yang tidak dilaksanakan,” tukas Bruri.

Ia menambahkan, setelah mendapat penyerahan laporan hasil pemeriksaan dari inspektorat ,  sejak akhir tahun lalu tim penyelidik Kejaksaan Negeri Lamandau melakukan penyelidikan untuk mencari ada tidaknya tidak pidana yang dilakukan oleh oknum pemerintahan Desa Bunut.

Selain pemeriksaan saksi-saksi, pihaknya juga telah  melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti. Bahkan beberapa mantan aparatur Desa Bunut juga ada yang telah mengembalikan sebagian uang desa yang sebelumnya mereka pakai. (mex/gus)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *