Dilaporkan ke Polda Kalteng, Suparman Bantah Gelapkan Mobil

koperasi
Ilustrasi. (net)

SAMPIT, RadarSampit.com – Laporan Ketua Koperasi Cempaga Perkasa yang baru terhadap Suparman dengan tuduhan penggelapan aset ke Polda Kalteng, dibantah keras oleh terlapor. Tuduhan tersebut dinilai tidak mendasar. Sebab, peremajaan mobil itu kebijakan sebelum terjadinya peralihan kepengurusan koperasi.

”Tanggal 15 Februari 2022, kesepakatan rapat ada peremajaan mobil operasional Koperasi Cempaga Perkasa. Saat itu ketuanya Cakra Hamer, Sekretaris Megiono, dan Ketua BP Antoni. Saat itu saya adalah Manajer Legal koperasi,” kata Suparman.

Bacaan Lainnya

Namun, setelah pergantian kepengurusan melalui pergantian antar waktu (PAW) kepada pelapor, semua kebijakan ketua sebelum dihapus. ”Saya sebagai manajer legal di berhentikan oleh Ketua PAW,” kata dia.

Suparman menuding laporan yang dilayangkan kepadanya merupakan imbas dari laporan pihaknya terhadap Ketua Koperasi di Polres Kotim soal dugaan penggelapan SHK Koperasi Cempaga Perkasa senilai Rp 1,67 miliar dan penjualan kavlingan di luar areal plasma Cempaga Perkasa.

”Ini juga ada kaitannya dengan areal IUPHKm, yang mana ketua PAW ingin melakukan kerja sama di areal IUPHKm. Padahal, sesuai Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021, tidak dibenarkan melakukan kerja sama terkait pengelolaan perkebunan sawit. Ada poin SK izin IUPHKM. Pengelolaan IUPHKm tidak bisa dipindahtangankan atau disewakan di areal IUPHKM,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengurus Koperasi Cempaga Perkasa (KCP) mendatangi Direktorat Kriminal Umum Polda Kalteng. Mereka membuat laporan dugaan penggelapan dua unit aset milik koperasi. Terlapor adalah Suparman, warga Jalan Tjilik Riwut Kotim yang pernah menjabat Ketua Badan Pengawas (BP) di koperasi tersebut.

Baca Juga :  Rasakan! Maling Bobol Rumah Dijadikan Tersangka

Diduga akibat perbuatan itu, koperasi mengalami kerugian mencapai Rp 175 juta. Pelaporan dilakukan Khairul selaku Ketua KCP  dan Megianto sebagai sekretaris koperasi saat ini.

Unit yang diduga digelapkan Toyota Rush dengan nomor Polisi KH 1592 AC  dan Toyota Innova DA 1843 BI. Dua kendaraan tersebut adalah alat transportasi penunjang kegiatan KCP dalam menjalankan usaha kegiatan bidang koperasi.

Kepada Radar Sampit, Rabu (18/5) Ketua KCP  Khairul  mengatakan, pihaknya melakukan pelaporan dugaan penggelapan aset koperasi yang diduga oleh dilakukan S, yang digelapkan dua buah mobil operasional.

”Kami resmi melaporkan ke polisi. Sebab, waktu serah terima dari ketua lama ke ketua baru, waktu itu dicantumkan mobil operasional dua buah, dan setelah dilakukan pengecekan fisik ternyata dua unit mobil itu tidak ada,” ujarnya. (ang/ign)

Pos terkait