Dilaporkan Warga Sering Transaksi Sabu di Rumah, Pengedar Sabu di Gumas Ini Tak Berkutik

pengedar sabu gumas
BARANG BUKTI: SW (32) menunjukkan barang bukti sabu ketika diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Gumas, Jumat (6/1). (POLRES GUNUNG MAS UNTUK RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN, radarsampit.com – Seorang pengedar narkoba jenis sabu ditangkap anggota tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng bersama Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas), pada Kamis (5/1) pukul 21.00 WIB.

”Tersangka adalah SW (32). Dia ditangkap di rumahnya di Jalan Sangkurun, Kelurahan Kuala Kurun, Kecamatan Kurun,” kata Kapolres Gumas AKBP Irwansah melalui Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo, Sabtu (7/1).

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Dia mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat bahwa di rumah tersebut sering dijadikan transaksi jual beli narkoba jenis sabu. Atas informasi tersebut, tim gabungan langsung mendatangi rumah tersangka.

Ketika berada di lokasi, lanjut dia, tim gabungan melakukan penggeledahan rumah, disaksikan ketua rukun tetangga (RT) setempat. “Dari penggeledahan itu, ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat kotor 1,25 gram,” katanya.

Baca Juga :  Pelaku Percobaan Perampokan Karyawan Alfamart Belum Tertangkap

Selain itu, polisi juga mengamankan timbangan digital, sendok sabu dari sedotan plastik, satu bundel plastik klip kecil, kotak kecil pembungkus sabu, dan gawai yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi jual beli barang haram tersebut.

”Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Gumas untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (arm/ign)



Pos terkait