Disdik Kotim Terbitkan Juknis PPDB, Begini Aturannya

ilustrasi ppdb
Ilustrasi PPDB. (jawapos.com)

“Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili dalam suatu wilayah yang sama dengan sekolah asal. Sekolah dapat mempertimbangkan peserta didik yang tidak memiliki KK atau surat domisili, namun peserta didik yang bersangkutan merupakan tamatan alumni dari sekolah asal terdekat,” terangnya.

Pendaftaran jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Bacaan Lainnya

“Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan,” tuturnya.

Ada bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu, dan dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua atau wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila memalsukan keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Baca Juga :  Antrean Truk Batu Bara Ancam Nyawa Pemudik

“Sekolah wajib melakukan verifikasi data serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ungkapnya.

Berikutnya, pendaftaran melalui jalur perpindahan tugas orang tua atau wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor ataupun perusahaan yang mempekerjakan.

“Kuota jalur perpindahan tugas orang tua atau wali dapat digunakan untuk anak guru sekolah yang bersangkutan,” imbuhnya.

Selanjutnya,  jalur prestasi. Pendaftaran PPDB melalui jalur ini ditentukan berdasarkan nilai ujian sekolah, nilai raport atau hasil perlombaan atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional tingkat provinsi atau tingkat kabupaten/ kota. Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 1 tahun paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB,” tandasnya.

Dinas Pendidikan Kotim juga telah mengeluarkan surat edaran pelaksanaan PPDB untuk sekolah yang berada di bawah Disdik Kotim.  Seluruh satuan pendidikan diminta untuk segera menyusun panitia PPDB tahun ajaran 2023/2024.



Pos terkait