DPR Lawan Putusan MK demi Loloskan Anak Presiden

Pamer Kekuasaan tanpa Kontrol, Pembangkangan Konstitusi Harus Dilawan

ilustrasi pilkada
ilustrasi pilkada (net)

Dalam revisi UU Pilkada itu, terang bahwa DPR tak memperharikan putusan 60 dan 70 MK. Padahal salah satu fungsi legislasi adalah menindakjanjuti putusan MK. “Baik sesuai amar dan pertimbangan hukum dari putusan MK tersebut,” katanya.

Radian pun mengingatkan soal bahwa MK pernah mengeluarkan putusan Nomor 98/PUU-XVI/2018. Di mana, bahwa segala UU yang dibuat dan bertentangan dengan putusan MK itu bisa disebut ilegal. Sebab munculnya setiap putusan MK tersebut muncul akibat adanya dispute atau sengketa dari UU yang dibuat. Sementara UU itu dibuat atas dasar konsesus.

Bacaan Lainnya

”Karena putusan tersebut tercipta akibat adanya dispute, maka segela putusan MK harus diikuti,” katanya.

Di luar itu, adanya grusa grusu DPR cepat-cepat membahas revisi UU Pilkada tak lain dari efek bahaya tak adanya oposisi. Semua partai ikut blok penguasa. Padahal putusan 60 dan 70 MK tersebut bertujuan untuk mengurangi bahasa konsentrasi kekuasaan di parlemen hanya satu kubu.

Baca Juga :  Sakit Hati Disebut Sakit Jiwa, Kakak Langsung Dihabisi

Istana akhirnya buka suara terkait hal ini. Melalui siaran pers, Presiden Joko Widodo menegaskan pentingnya menghormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara terkait perubahan aturan pilkada.

”Iya, kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara. Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki,” ujar Kepala Negara.

Jokowi menekankan bahwa dinamika seperti ini adalah bagian dari proses konstitusional yang harus dijalani dalam sistem demokrasi di Indonesia. Keputusan MK dan pembahasan DPR menurutnya merupakan bagian dari mekanisme checks and balances yang diatur dalam undang-undang dan konstitusi.

Sebelumnya, Kepala Badan Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyatakan RUU Pilkada merupakan inisiatif DPR. Dalam aturan itu menetapkan batas usia cakada minimal 30 tahun saat pelantikan. Yang jadi janggal adalah RUU ini diajukan sejak November 2023 dan Supres dikeluarkan Januari lalu tapi baru dibahas kemarin.

”Kami tidak tahu apa yang membuat belum dibahas. Mungkin karena pemilu,” ucapnya membela.



Pos terkait