Enam Terdakwa Korupsi Pengadaan Batu Bara Jalani Sidang

Direktur PT BIG Diduga Nikmati Rp4,35 Miliar

korupsi batubara PLN
SIDANG: Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan bakar batu bara untuk PT PLN (Persero) menjalani sidang di Pengadilan Tikipor Palangka Raya, Selasa (27/2/2024). (istimewa)

Kemudian, dokumen catatan rapat ditandatangani AZ selaku Vice President (VP) Pelaksana Pengadaan Batu Bara PT PLN, saksi Zuhdi Rahmanto selaku VP Perencanaan dan Evaluasi Pengadaan Batu Bara PT PLN, saksi TS selaku VP Pengendalian Kontrak Batubara PT PLN.

RRH lalu menandatangani dokumen tersebut, sedangkan untuk kolom tanda tangan ketua KLUB, yakni saksi AT (sumber/asal barang) dipalsukan dengan cara dipindai. Pemalsuan tanda tangan dan cap ketua KLUB tersebut membuat seolah-olah pihak asal/sumber barang hadir saat video konferensi, padahal mereka tidak hadir.

Bacaan Lainnya

Semua dokumen penawaran dan data terkait lainnya seharusnya wajib diverifikasi dan klarifikasi oleh pejabat pengadaan. Namun, hal itu tidak dilakukan oleh terdakwa AZ.

Padahal, pemasok batu bara harus memiliki surat tugas dari Dirjen Minerba Kementerian ESDM, sedangkan yang bersangkutan tidak pernah mengeluarkan surat tugas kepada PT BIG sebagai pemasok batubara maupun KLUB selaku pemilik IUP-OP.

Baca Juga :  Tim Pemkab Turun ke Hutan Tumbang Ramei, Hasil Pengecekan Dibahas Lagi

Sampai RRH memesan batu bara dengan spesifikasi 3400 kcal/kg, jauh di bawah spesifikasi yang telah ditentukan PT PLN (Persero), yaitu 4.200 kcal/kg.

Untuk pengaturan atau pengondisian kalori batu bara tersebut, terdakwa DPH mengirim uang ke IM sebesar Rp330 juta. Para terdakwa dinilai memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu yakni RRH sebesar Rp4.354.422.769, DPH Rp375 juta, dan FM Rp256 juta.

Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah sebesar Rp4.985.422.769,00. (daq/ign)



Pos terkait