”Masih pemeriksaan saksi yang belum datang saat dipanggil beberapa waktu lalu. Mereka kami panggil lagi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kotim Erwin Purba melalui Kasi Pidsus Jhon Key.
Adapun saksi yang dipanggil, di antaranya PPK, PPTK, dan konsultan pengawas penataan makam di Kecamatan Cempaga, Cempaga Hulu, Mentaya Hilir Selatan, Teluk Sampit, Mentaya Hilir Utara, dan Baamang. Penyidik juga memanggil direktur perusahaan pelaksana proyek di Kecamatan Teluk Sampit.
Berdasarkan SK Bupati Kotim Nomor 8.45/568/HUK.DISPERKIM/2019 tentang penetapan lokasi dan penerimaan kegiatan yang diserahkan kepada kelompok masyarakat atau pihak ketiga pada Dinas Permukiman dan Perumahan Rakyat Kotim tahun anggaran 2019, proyek itu dilaksanakan di Kecamatan Mentaya Hilir Utara.
Rinciannya, dua kegiatan di Desa Bagendang Hilir, 1 kegiatan di Bagendang Permai dengan total anggaran Rp 524 juta. Proyek itu dikerjakan perusahaan CV Sukma Perdana. Perusahaan itu tercatat berasal dari Kabupaten Sukamara.
Kemudian, di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan masing-masing satu kegiatan di Desa Samuda Besar, Samuda Kota, Jaya Kelapa, dan Kelurahan Basirih Hilir. Totalnya sebesar Rp 615 juta. Proyek itu dikerjakan CV Sukma Mandiri yang juga berasal dari Sukamara.
Selanjutnya, Kecamatan Baamang di Kelurahan Baamang Tengah dan Baamang Barat sebesar Rp 347 juta. Kecamatan MB Ketapang di Kelurahan MB Hilir sebesar Rp 87 juta dikerjakan CV Sinar Barito.
Kecamatan Teluk Sampit di Desa Regei Lestari sebesar Rp 177.526.000, Kecamatan Cempaga di Desa Patai, Jemaras, Patai, Cempaka Mulia Barat dan Cempaka Mulia Timur sebesar Rp 875 juta.
Kecamatan Kotabesi di Desa Kandan Rp 176.879.000, Kecamatan Parenggean di Kelurahan Parenggean Rp 175.794.300, dan Kecamatan Cempaga Hulu di Desa Pundu Rp 155.042.800 yang dikerjakan CV Heditya Jaya.
Paket proyek itu dilelang secara elektronik melalui pokja LPSE Kotim. Dipecah menjadi empat paket lelang dan dimenangkan empat perusahaan. (ang/ign)