Istri Berangkat Kerja, Anak Tiri Diperkosa

Diperkosa
DIPERIKSA: Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Gumas memeriksa tersangka pemerkosa anak tiri, Selasa (27/4).(ARHAM SAID/RADAR SAMPIT)

”Ancaman hukumannya, pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar,” tandasnya. (arm/ign)

 

Bacaan Lainnya

 

 



Baca Juga :  Polres Kotim Tangkap 188 Tersangka, Amankan 2 Kilogram Sabu

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *