Oleh: Muthia Afifah Salsabila, Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Malang
Kebijakan pemerintah yang membutuhkan KTP untuk membeli LPG 3 kg di Sampit mulai 1 Juni 2024 harus diperhatikan. Tujuan kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa subsidi LPG diberikan dengan tepat sasaran dan untuk mengurangi penyelewengan dalam distribusi. Namun, penerapan kebijakan ini menghadapi banyak tantangan dan tanggapan dari masyarakat.
Pemerintah memberikan subsidi LPG 3 kg untuk membantu orang-orang berpenghasilan rendah membeli bahan bakar dengan harga terjangkau. Namun, distribusi LPG bersubsidi selama ini seringkali tidak tepat sasaran.
Masyarakat dengan ekonomi menengah ke atas dan usaha kecil adalah salah satu dari banyak pihak yang seharusnya tidak menerima subsidi LPG. Hal ini menyebabkan subsidi tidak mencapai tujuan dan kurang efektif. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah daerah Sampit dan Pertamina menerapkan kebijakan baru yang mengharuskan pembelian LPG 3 kg dengan KTP.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa subsidi LPG diberikan kepada rumah tangga berpenghasilan rendah, yaitu mereka yang benar-benar membutuhkannya.
Manfaat Kebijakan
1.Distribusi Subsidi yang Lebih Tepat Sasaran
Diharapkan kebijakan ini akan memastikan bahwa LPG subsidi hanya akan diakses oleh orang-orang yang benar-benar membutuhkannya. Pemerintah dapat mengidentifikasi dan memastikan bahwa masyarakat berpenghasilan rendah yang layak mendapatkan subsidi dengan menggunakan KTP sebagai alat verifikasi.
2.Pengawasan dan Transparansi yang Lebih Baik
Dengan menggunakan KTP saat membeli LPG bersubsidi, pemerintah dan pihak berwenang dapat lebih efektif memantau dan mengawasi distribusi LPG bersubsidi. Untuk mengurangi kemungkinan kesalahan, setiap transaksi dapat dicatat dan diverifikasi. Untuk menyesuaikan kebijakan dengan kebutuhan masyarakat, data yang dikumpulkan dapat digunakan untuk memantau pola distribusi dan penggunaan LPG bersubsidi.
3.Efisiensi dalam Proses Distribusi