Dia menjelaskan, terwujudnya Kampung Reforma Agraria di Desa Hanaut merupakan hasil program strategis nasional dalam program redistribusi dari pelepasan kawasan hutan. Hal itu baru pertama kali di wilayah Kalteng, khususnya Kotim.
”Berkat kolaborasi yang baik antara instansi atau lembaga pemerintah dan swasta. Kami sangat menyambut baik hal ini,” tambahnya.
Bupati Kotim Halikinnor mengatakan, berbicara permasalahan tanah tidak akan ada habisnya, karena setiap manusia memerlukan tanah bahkan sampai meninggal pun masih memerlukan tanah. Manusia terus bertambah yang secara otomatis kebutuhan akan tanah terus bertambah, sementara tanah itu sendiri tidak mengalami penambahan.
”Untuk itu, pengelolaan administrasi pertanahan merupakan hal yang harus dilakukan secara professional. Di sisi lain, kemakmuran masyarakat hanya dapat tercipta apabila tanah yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal arif dan bijaksana,” katanya.
Menurutnya, Desa Hanaut yang ditetapkan sebagai Kampung Reforma Agraria memiliki banyak potensi, sehingga dia berharap pemanfaatannya bisa memenuhi kepentingan masyarakat. (yn/ign)