SAMPIT, radarsampit.com – Upaya pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) untuk menata Kota Sampit menjadi lebih rapi mendapat ujian berat. Upaya penertiban terhadap bangunan yang melanggar aturan menuai perlawanan sengit warga. Pemerintah diminta mengganti rugi apabila bangunan dibongkar paksa.
Hal itu terjadi saat penertiban rumah toko yang baru dibangun warga di Jalan RA Kartini. Satpol PP bersama Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) Kotim, Senin (9/1).
Petugas memberikan teguran keras kepada pemilik ruko agar bangunan tersebut dibongkar, karena melanggar aturan dan memakan ruang milik jalan. Selain itu, bangunan ruko enam pintu sepanjang 20 meter dan lebar 4 meter tersebut belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Sesuai aturan, Jalan RA Kartini memiliki garis sempadan bangunan (GSB) sepanjang 12 meter dari tepian drainase sampai dinding bangunan terluar. Namun, setelah tim dari Dinas PUPRPRKP Kotim melakukan pengukuran menggunakan alat meteran tembak sinar laser, bangunan ruko tersebut memakan tujuh meter ruang jalan, sehingga harus dibongkar
Sebelum ruko dibangun, tim dari Dinas PUPRPRKP Kotim telah memberikan surat teguran tertulis pada November 2022 lalu agar tidak melanjutkan pembangunan. Namun, bangunan tersebut justru dilanjutkan sampai selesai. Bahkan, sudah disewakan beberapa pelaku usaha, salah satunya pedagang sate.
Pemilik lahan tak terima dengan teguran tersebut, karena memiliki dasar jelas. Sutiarini, anak pemilik lahan mengatakan, tanah tersebut milik orang tuanya yang dikelola bersama saudaranya. Berdasarkan surat keterangan persaksian tanah atas nama Kurdi dan Karno yang ditandatangani 4 Februari 1986, tanahnya sepanjang 95,5 x 52,5 meter. Sebagian sudah dijual dan tanah di atas ruko yang baru dibangun merupakan salah satu lahan milik orang tua Suti.
Suti mengaku keberatan dengan teguran Pemkab Kotim yang meminta bangunan yang baru selesai itu harus dibongkar. Pasalnya, sebelum ada jalan, tanah tersebut sudah dibeli orang tuanya.
”Saya sudah berusaha mengurus IMB tidak diberi izin oleh pemerintah. Kalau memang bangunan ruko ini melanggar aturan, kenapa cuma bangunan saya? Kalau mau serius pemerintah menertibkan, sepanjang Jalan RA Kartini ini banyak yang memakan badan jalan, kenapa dibiarkan dan hanya kami yang diberikan teguran?” ucap Suti.
”Kenapa tidak dari dulu ditertibkan saat belum dibangun ruko? Sudah dibangun ruko baru diributkan,” tambahnya lagi.
Suharto saudara Suti meminta tim Pemkab Kotim menyelesaikan persoalan tersebut dengan kepala dingin. ”Kami ingin permasalahan ini diselesaikan baik-baik. Kami siap membuktikan hak atas tanah. Kalau memang ini dilanggar dan harus dibongkar, kami siap saja, asalkan pemerintah siap mengganti rugi nilai tanah sesuai harga pasaran di sini,” tegas Suharto.
Persoalan pelanggaran bangunan tanpa izin dan memakan ruang jalan juga terjadi di Jalan Ki Hajar Dewantara. Bangunan ruko yang hampir rampung itu dibangun persis di samping utara bangunan SMK PGRI Sampit. Bahkan, menyatu dengan dinding ruang kelas.
Pantauan Radar Sampit, tanah yang semestinya dapat dibangun ruang terbuka hijau malah dipaksakan dibangun ruko delapan pintu. Ventilasi ruang sekolah sampai ditutup.
Dinas PUPRPRKP Kotim sudah dua kali memberi teguran kepada pihak sekolah agar bangunan jangan sampai memakan ruang milik jalan. Paling tidak, bangunan harus mundur satu meter dari tepian saluran drainase. Namun, teguran itu diabaikan. Pihak sekolah tetap membangun sampai selesai pemasangan atap, kanopi, toilet, dan keramik. Padahal, bangunan statusnya masih bermasalah.








