KERAS!!! Warga Sampit Lawan Perintah Pembongkaran, Tuntut Ganti Rugi ketika Bangunannya Ditertibkan

penertiban bangunan sampit
PELANGGARAN: Penertiban bangunan ruko yang melanggar aturan karena memakai ruang milik jalan dan tak memiliki izin, Senin (9/1).  (HENY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Upaya pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) untuk menata Kota Sampit menjadi lebih rapi mendapat ujian berat. Upaya penertiban terhadap bangunan yang melanggar aturan menuai perlawanan sengit warga. Pemerintah diminta mengganti rugi apabila bangunan dibongkar paksa.

Hal itu terjadi saat penertiban rumah toko yang baru dibangun warga di Jalan RA Kartini. Satpol PP bersama Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) Kotim, Senin (9/1).

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Petugas memberikan teguran keras kepada pemilik ruko agar bangunan tersebut dibongkar, karena melanggar aturan dan memakan ruang milik jalan. Selain itu, bangunan ruko enam pintu sepanjang 20 meter dan lebar 4 meter tersebut belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Sesuai aturan, Jalan RA Kartini memiliki garis sempadan bangunan (GSB) sepanjang 12 meter dari tepian drainase sampai dinding bangunan terluar. Namun, setelah tim dari Dinas PUPRPRKP Kotim melakukan pengukuran menggunakan alat meteran tembak sinar laser, bangunan ruko tersebut memakan tujuh meter ruang jalan, sehingga harus dibongkar

Baca Juga :  Korban Keracunan Massal Sembuh Total, BB POM Sampaikan Hasil Tes ke Polres Kotim

Sebelum ruko dibangun, tim dari Dinas PUPRPRKP Kotim telah memberikan surat teguran tertulis pada November 2022 lalu agar tidak melanjutkan pembangunan. Namun, bangunan tersebut justru dilanjutkan sampai selesai. Bahkan, sudah disewakan beberapa pelaku usaha, salah satunya pedagang sate.

Pemilik lahan tak terima dengan teguran tersebut, karena memiliki dasar jelas. Sutiarini, anak pemilik lahan mengatakan, tanah tersebut milik orang tuanya yang dikelola bersama saudaranya. Berdasarkan surat keterangan persaksian tanah atas nama Kurdi dan Karno yang ditandatangani 4 Februari 1986, tanahnya sepanjang 95,5 x 52,5 meter. Sebagian sudah dijual dan tanah di atas ruko yang baru dibangun merupakan salah satu lahan milik orang tua Suti.

Suti mengaku keberatan dengan teguran Pemkab Kotim yang meminta bangunan yang baru selesai itu harus dibongkar. Pasalnya, sebelum ada jalan, tanah tersebut sudah dibeli orang tuanya.



Pos terkait