KERAS!!! Warga Sampit Lawan Perintah Pembongkaran, Tuntut Ganti Rugi ketika Bangunannya Ditertibkan

penertiban bangunan sampit
PELANGGARAN: Penertiban bangunan ruko yang melanggar aturan karena memakai ruang milik jalan dan tak memiliki izin, Senin (9/1).  (HENY/RADAR SAMPIT)

”Kami siap membongkar. Menunggu tukangnya, karena ini harus dipasang tulangan besi pondasi lagi kalau harus mundur. Kalau tidak, bangunan ruko ini bisa rubuh,” ujar Rudi.

Rudi ditenggat 14 hari untuk melakukan pembongkaran. Ruko yang tinggal finishing tersebut sementara dipasang garis kuning, yang artinya tidak boleh dilakukan aktivitas.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Hal yang sama terjadi di Jalan Tjilik Riwut. Sebuah ruko berukuran 16 x 5 meter yang hampir rampung, dianggap melanggar aturan pemerintah. Berdasarkan aturan, GSB di Jalan Tjilik Riwut dari tepian drainase sampai dinding bangunan terluar minimal 11 meter. Dari pengukuran yang dilakukan, bangunan sudah memakan ruang milik jalan.

Menanggapi teguran itu, Abdul Hakim selaku pemilik bangunan kaget dan tak mengetahui bangunannya melanggar aturan. Pasalnya, sebelumnya di atas tanah itu dibangun ruko kayu dan sudah dibelinya baru-baru ini. Dia tak menyebutkan harga tanah itu dibelinya. Namun, dia kecewa dengan sikap pemerintah memberikan teguran saat bangunan sudah jadi.

”Saya baru saja beli tanah. Dulu ini ruko kayu, saya perbaiki supaya terlihat bagus. Tidak tahu ternyata ini melanggar aturan. Kenapa waktu ruko kayu berdiri dulu tidak ada teguran? Baru saat saya bangun ruko sudah mau selesai dikasih teguran sama pemerintah,” ucapnya dengan nada kecewa.

Baca Juga :  Tak Sadar Serahkan Uang Rp 600 Ribu Ternyata Penjual Pentol Bakso Kena Gendam

Abdul bukan tak mematuhi aturan pemerintah. Dia mengaku siap mengikuti aturan. Tetapi, bukan dengan cara merugikan dirinya sebagai warga. Pasalnya, bangunan itu menelan biaya tidak sedikit.

”Bangunan ruko ini dibangun sudah lebih Rp40 juta. Saya ikuti saja aturan pemerintah, kita lihat prosesnya. Yang jelas, kalau harus diminta segera dibongkar, saya keberatan karena uang yang saya keluarkan untuk membangun ini cukup besar. Kalau pemerintah siap ganti rugi tidak apa-apa,” katanya.

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPRPRKP Kotim Ahmad Taufik mengatakan, pihaknya hanya menjalankan peraturan dan memberitahukan kepada pemilik bangunan, bahwa bangunan tersebut tidak berizin dan memakan ruang jalan.

”Kalau bangunan baru yang sudah jelas melanggar dan memakan ruang milik jalan itu dibiarkan, semakin banyak pelanggaran yang terjadi. Karena itu, kami beritahukan bahwa bangunan itu melanggar dan kami minta dihentikan, jangan dilanjutkan pembangunannya, tetapi tetap ngotot dilanjutkan sampai selesai,” ujar Ahmad Taufik.



Pos terkait