Taufik tak melarang masyarakat berusaha, namun perlu diperhatikan aturan pemerintah yang berlaku. Sebelum membangun, bisa ditanyakan dulu dan mengurus izin mendirikan bangunannya.
”Kalau sudah tahu tidak diberikan izin dan memakan ruang milik jalan, tetapi masih dilanjutkan dibangun sampai selesai, artinya terlalu memaksakan dibangun. Paling tidak, bangunan ruko itu memiliki lahan parkir lima meter dari drainase, jadi tidak memakan ruang milik jalan. Kalau itu dibiarkan, arus lalu lintas pasti terganggu. Hak pengendara terganggu,” katanya.
Kasatpol PP Kotim Marjuki menambahkan, penertiban yang dilakukan didasari tembusan dari Dinas PUPRPRKP Kotim yang meminta untuk dilakukan penertiban dan teguran tegas kepada pemilik bangunan untuk mematuhi aturan.
”Kami mendapatkan tembusan surat dari dinas PU beberapa kali. Kami sudah berikan teguran lisan agar menghentikan pembangunan. Apalagi di Jalan Ki Hajar Dewantara milik SMK PGRI itu sudah beberapa kali diberikan teguran. Itu kami tenggat tujuh hari, tidak ada toleransi lagi. Bangunan yang mengenai ruang milik jalan harus dibongkar,” tegas Marjuki.
Sementara itu, persoalan pelanggaran bangunan di Jalan RA Kartini akan diproses secara aturan. ”Kalau pemilik ruko tetap tidak mau membongkar, ya kami proses sampai pengadilan biar dia bisa membuktikan hak tanahnya,” ujarnya.
Marjuki menambahkan, tugas Satpol PP dalam persoalan itu hanya melakukan pengawalan penertiban. Secara teknis, aturan tersebut dari Dinas PUPRPRKP Kotim.
”Satpol PP tetap komitmen melakukan penertiban dan untuk persoalan pelanggaran bangunan, tugas Satpol PP lebih ke pengawalan penertiban. Yang punya dasar aturannya Dinas PU dan persoalan ini pasti akan kami laporkan ke Bupati untuk meminta arahan dan petunjuknya bagaimana tindakan selanjutnya,” katanya. (hgn/ign)