KERAS!!! Warga Sampit Lawan Perintah Pembongkaran, Tuntut Ganti Rugi ketika Bangunannya Ditertibkan

penertiban bangunan sampit
PELANGGARAN: Penertiban bangunan ruko yang melanggar aturan karena memakai ruang milik jalan dan tak memiliki izin, Senin (9/1).  (HENY/RADAR SAMPIT)

”Saya sudah berusaha mengurus IMB tidak diberi izin oleh pemerintah. Kalau memang bangunan ruko ini melanggar aturan, kenapa cuma bangunan saya? Kalau mau serius pemerintah menertibkan, sepanjang Jalan RA Kartini ini banyak yang memakan badan jalan, kenapa dibiarkan dan hanya kami yang diberikan teguran?” ucap Suti.

”Kenapa tidak dari dulu ditertibkan saat belum dibangun ruko? Sudah dibangun ruko baru diributkan,” tambahnya lagi.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Suharto saudara Suti meminta tim Pemkab Kotim menyelesaikan persoalan tersebut dengan kepala dingin. ”Kami ingin permasalahan ini diselesaikan baik-baik. Kami siap membuktikan hak atas tanah. Kalau memang ini dilanggar dan harus dibongkar, kami siap saja, asalkan pemerintah siap mengganti rugi nilai tanah sesuai harga pasaran di sini,” tegas Suharto.

Persoalan pelanggaran bangunan tanpa izin dan memakan ruang jalan juga terjadi di Jalan Ki Hajar Dewantara. Bangunan ruko yang hampir rampung itu dibangun persis di samping utara bangunan SMK PGRI Sampit. Bahkan, menyatu dengan dinding ruang kelas.

Baca Juga :  Tiga Pembobol Alfamart di Desa Jemaras Jadi Pesakitan PN Sampit

Pantauan Radar Sampit, tanah yang semestinya dapat dibangun ruang terbuka hijau malah dipaksakan dibangun ruko delapan pintu. Ventilasi ruang sekolah sampai ditutup.

Dinas PUPRPRKP Kotim sudah dua kali memberi teguran kepada pihak sekolah agar bangunan jangan sampai memakan ruang milik jalan. Paling tidak, bangunan harus mundur satu meter dari tepian saluran drainase. Namun, teguran itu diabaikan. Pihak sekolah tetap membangun sampai selesai pemasangan atap, kanopi, toilet, dan keramik. Padahal, bangunan statusnya masih bermasalah.

Berdasarkan aturan, sesuai GSB di Jalan Ki Hajar Dewantara dari tepian drainase sampai dinding bangunan terluar minimal enam meter. Namun, bangunan ruko yang dibangun sudah memakan lebih dari satu meter ruang jalan.

Kepala SMK PGRI Sampit Rudi Effendie mengatakan, pihaknya telah mendapatkan teguran terkait pembangunan ruko tersebut dan menyatakan kesiapannya membongkar. Namun, faktanya, bangunan tetap dilanjutkan sampai selesai dengan alasan menunggu tukang yang mengerjakan belum siap.



Pos terkait