Zaman yang kian maju menuntut semua urusan bisa dikerjakan dengan memanfaatkan teknologi digital. Pun demikian dengan urusan berusaha. Namun, tak semua memahami seluk beluk jejaring internet.
HENY, Sampit | radarsampit.com
Sinyal internet yang belum merata di seluruh Indonesia, khususnya di wilayah desa dan kelurahan, ditambah masih banyak masyarakat yang gagap teknologi menggunakan gawai pintar, dan kesulitan mengaplikasikan layanan berbasis elektronik, menjadi kendala penerapan sistem Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach.
Sistem OSS-RBA yang diluncurkan Agustus 2021 lalu sejatinya dapat memberikan kemudahan dalam mengurus perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik.
Sistem ini bisa diakses semua pelaku usaha berdasarkan risiko (rendah, sedang, tinggi). Tingkat risiko rendah, seperti pelaku UMKM yang dapat mengantongi izin berusaha dengan mudah dan dapat melakukan permohonan izin melalui OSS-RBA yang mencakup 16 sektor usaha.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Diana Setiawan menyadari, penerapan implementasi OSS RBA masih menghadapi kendala. Karena itu, setiap tahun pihaknya terus memberikan pembinaan dan pendampingan kepada para pelaku usaha, termasuk UMKM dalam penerapan aplikasi OSS-RBA.
”Kali ini kegiatan sosialisasi pendampingan pembuatan nomor induk berusaha (NIB) melalui sistem OSS-RBA ditujukan kepada pelaku UMKM di Desa Bagendang Tengah,” kata Diana, Kamis (13/7).
Dalam sosialisasi tersebut, DPM PTSP Kotim juga menginformasikan agar masyarakat, khususnya pelaku usaha mengurus perizinan dengan mudah di Mal Pelayanan Publik.
”Mal Pelayanan Publik hadir untuk memberikan kemudahan dalam pelayanan satu pintu. Ada 33 penyelenggara layanan belum termasuk instansi vertikal dan perbankan yang siap memberikan 179 jenis layanan. Semuanya bisa diurus di MPP,” kata Diana.
Analis Penanaman Modal DPM PTSP Kotim Erni Winarti mengatakan, sosialisasi pendampingan pembuatan NIB menggunakan sistem OSS diikuti 10 pelaku UMKM dan 25 masyarakat miskin ekstrem di Aula Kantor Desa Bagendang Tengah, Kamis (13/7) lalu.