KPP Pratama Pangkalanbun Sosialisasikan PPS ke DPRD Kobar

KPP pratama pangkalanbun
SOSIALISASI: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengundang Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkalanbun untuk menyosialisasikan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Acara dilaksanakan di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kobar, Selasa (21/06/2022) (istimewa/radar sampit)

PANGKALAN BUN, RadarSampit.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengundang Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkalanbun untuk menyosialisasikan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Acara dilaksanakan di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kobar, Selasa (21/06/2022).

Sosialisasi PPS ini dihadiri Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkalan Bun Dahlia beserta jajaran dan disambut Wakil Ketua I Mulyadin, Wakil Ketua II DPRD Kobar, H. Bambang Suherman, dan anggota DPRD Kobar.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pangkalanbun, Dahlia, menyampaikan bahwa PPS ini merupakan salah satu langkah kebijakan fiskal konsolidatif yang ditempuh pemerintah sebagai upaya untuk mempercepat pemulihan ekonomi di Indonesia.

“PPS merupakan bagian dari reformasi administrasi perpajakan. Saat ini pemerintah berupaya untuk menyelesaikan pembangunan Sistem Inti Perpajakan dan Pembangunan Database Nasional atau Big Data yang memuat semua data-data finansial, properti dan harta seluruh penduduk Indonesia,” tutur Dahlia.

Dahlia menerangkan bahwa dalam upaya menyukseskan PPS Kantor Pelayanan Pajak Pangkalanbun sudah menyampaikan imbauan PPS kepada Wajib Pajak sejumlah 4.497 orang yang terdiri dari 2.342 via email dan 2.155 via surat tertulis. Data yang tertera dalam imbauan tersebut merupakan data yang diperoleh Direktorat Jenderal Pajak yang berasal dari berbagai sumber baik dari dalam maupun dari luar negeri.

Baca Juga :  Malang Dilanda Banjir, 110 Rumah Warga Terendam

“Adapun peserta PPS Wajib Pajak KPP Pratama Pangkalanbun hingga saat ini sebanyak 90 Wajib Pajak, dengan jumlah nilai harta bersih sebesar Rp 240,95 miliar, dan PPh yang telah disetor sebesar Rp 26,61 miliar. Masih ada waktu kurang lebih 9 hari lagi bagi bapak/ibu untuk dapat memanfaatkan kesempatan ini,” lanjut Dahlia.

Ia juga menjelaskan manfaat yang akan diperoleh para Wajib Pajak jika mengikuti PPS ini. Peserta PPS dapat terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak.



Pos terkait