SAMPIT, radarsampit.com – Proyek multiyears pembangunan gedung Mal Pelayanan Publik berkali-kali gagal diresmikan. Hal itu disebabkan masih banyak hal yang perlu dilengkapi, anggaran yang diperlukan tak tersedia sampai bangunan itu benar-benar berfungsi. Meski demikian, instansi terkait memastikan bangunan fisik sudah selesai 100 persen sesuai perjanjian kontrak.
Bupati Kotim Halikinnor memberikan kepastian Mal Pelayanan Publik akan diresmikan tahun depan. ”Insya Allah, Mal Pelayanan Publik tahun depan kami resmikan. Saya ingin bertepatan dengan HUT Kotim,” kata Halikinnor, belum lama ini.
Februari lalu, Dinas PUPRKP Kotim sedang menyelesaikan tahap pengujian layak operasional untuk memenuhi sarana dan prasarana. Tahun ini pula Pemkab Kotim menyisihkan anggaran untuk penyelesaian gedung Mal Pelayanan Publik sebesar Rp 10,1 miliar tersebut.
”Dalam APBD murni sudah ada dianggarkan sebesar Rp 10 miliar lebih, mendekati angka Rp 11 miliar. Dana ini digunakan untuk penataan halaman, pembangunan pagar dan penataan area parkir. Saat ini masih dalam proses lelang yang sedang berjalan. Bulan ini juga akan diketahui siapa pemenangnya, setelah itu mulai lanjut lagi pekerjaannya,” kata Imam Subekti, Kepala DPM PTSP Kotim, Senin (12/9).
Tambahan dana Rp 10 miliar ternyata belum cukup juga untuk menyelesaikan secara kesuluruhan. Karena itu, diusulkan lagi sekitar Rp 1,7 miliar pada perubahan anggaran yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.
”Kami masih bersurat dengan tim anggaran pemerintah daerah, semoga kekurangannya untuk kebutuhan mebeler dapat disetujui di anggaran perubahan. Kalaupun anggaran masih kurang, paling tidak bisa diusulkan bertahap. Terpenting gedung Mal Pelayanan Publik fungsional dulu. Kekurangannya nanti dapat diusulkan bertahap,” katanya.
Gedung Mal Pelayanan Publik dikerjakan sejak 28 Juli 2018 dan dijadwalkan selesai pada 28 Juli 2020. Gedung megah yang didominasi warna merah pada bangunan tersebut menelan anggaran biaya Rp 38.875.000.000 yang dikerjakan PT Heral Eranio Jaya sebagai pelaksana kegiatan.