Selain itu, syarat itu diberlakukan agar tak ada lonjakan permintaan. Pasalnya, satu rumah maksimal hanya mampu menampung lima orang dengan total maksimal.
Warga yang sudah memenuhi syarat, akan menerima fasilitas ruang kamar tersendiri, akses internet gratis, makan tiga kali sehari, kondisi kesehatannya rutin dipantau, dan diperiksa langsung tenaga kesehatan minimal tiga kali seminggu (Senin, Rabu dan Jumat), serta mendapatkan layanan konseling seminggu dua kali oleh psikolog.
”Semua fasilitas ditanggung pemerintah, sehingga warga yang menggunakan layanan rumah isolasi fokus memulihkan kesehatannya sampai dinyatakan sehat oleh nakes yang menangani,” katanya.
Yephy menambahkan, layanan rumah isolasi yang disediakan Pemkab Kotim merupakan bagian dari implementasi program isolasi terpusat oleh pemerintah untuk mencegah rantai penularan Covid-19 dan menekan kasus kematian.
”Tidak semua masyarakat memiliki rumah memadai dan sesuai syarat isoman yang harus menyediakan ruang tersendiri. Dalam satu rumah tidak ada anggota keluarga yang lanjut usia yang rentan terpapar Covid-19,” katanya.
Disamping itu, bertujuan mempercepat penanganan 3T, yakni pemeriksaan rapid tes antigen maupun PCR (testing), penelusuran kontak erat (tracking), dan perawatan pasien positif (treatment).
”Untuk di Kotim baru diterapkan khusus untuk warga tidak mampu, karena pemerintah masih keterbatasan tempat, tenaga kesehatan, dan anggaran,” tandasnya. (hgn/ign)