NAH LHO!!! Pedagang Sampit Ancam Ajukan Gugatan soal Retail Modern

ilustrasi minimarket
Ilustrasi minimarket. (www.istockphoto.com)

Kepala DPM PTSP Kotim Imam Subekti mengatakan, pihaknya tak bisa menghalangi apalagi membatasi orang berusaha di Kotim. Permohonan urusan izin berusaha dan banyaknya retail modern yang terus berkembang menjadi bagian dari tolok ukur peningkatan jumlah penduduk yang diiringi majunya perekonomian.

”Sepanjang masyarakat sekitar tidak keberatan dan sudah didukung dan diketahui kades, lurah, atau camat setempat, maka usaha itu boleh operasional. Tetapi, kalau dari awal rencana pembangunan retail modern saja masyarakat atau pelaku usaha di lokasi setempat tidak setuju, maka pelaku usaha baru disarankan memiliki alternatif titik lokasi lain,” ujar Imam, Rabu (8/2).

Bacaan Lainnya

Imam mengakui telah menerima surat permohonan dari pelaku usaha Tidar Mart dan pelaku usaha warung kecil di sekitar Jalan Tidar, Kelurahan Baamang Barat. Pihaknya juga telah mengecek ke lapangan.

”Pada saat kami cek dengan instansi terkait keberadaan retail modern itu, sudah bersinergi di lapangan. Artinya, tidak ada penolakan. Kalau tidak ada penolakan di masyarakat, maka usaha itu bisa lanjut di lokasi itu,” ujarnya. (ang/ign)

Baca Juga :  Ini Dugaan Sementara Penyebab Munculnya Api di Toko Dekat PPM

Pos terkait