SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menegaskan, pihaknya tidak akan menggusur pasar dadakan apabila pasar di Kotim nantinya resmi dikelola perusahaan daerah. Bahkan, pihaknnya akan mengatur keberadaannya dengan memperhatikan pasar tradisional sejenis milik pemerintah daerah, agar pasar tersebut tetap berkembang.
”Perusahaan umum daerah pasar Kotim akan turut serta dalam pelaksanaan pembangunan daerah untuk menunjang kebijakan dan program Pemkab di bidang ekonomi dan perdagangan, serta membantu terciptanya perlindungan konsumen di Kotim,” ujar Halikinnor, kemarin.
Dia melanjutkan, dalam perda nanti juga akan mengatur mekanisme pelaksanaan pemilihan dan pengangkatan dewan pengurus serta direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar Kotim. Syarat utama yang harus dipenuhi, yakni individu yang memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan daerah.
”Ke depannya diharapkan Perusahaan Umum Daerah Pasar Kotim memiliki pemimpin yang profesional dengan menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, serta dapat dengan cepat mengantisipasi permasalahan yang ada yang dapat memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian di Kotim,” ujarnya.
Pasar yang dikelola Pemkab Kotim saat ini sebanyak 14 pasar yang tersebar di beberapa kecamatan, yakni Mentawa Baru Ketapang, Baamang, Parenggean, Mentaya Hilir Selatan, Telawang, dan Mentaya Hulu. Sementara pasar yang dikelola perorangan atau swasta sekitar 17 pasar. Kemudian, pasar yang dikelola pemerintah desa sebanyak 67 pasar, yang sebagian belum berfungsi. (ang/ign)