”Kini muncul konflik baru soal kepemilikan tanah. Jadi harga tanah itu berdasar bukti kepemilikan apakah sertifikat atau segel,” tuturnya.
Sehingga sejak 2019 atau setelah penetapan IKN, warga mengajukan permohonan status kepemilikan tanah. Rata-rata bukti kepemilikan warga adalah berdasar segel. Sayangnya Bupati setempat meminta agar ada pembekuan segala proses pengurusan bukti kepemilikan. “Di 2022 lalu Ombudsman sudah menetapkan ini mal administrasi,” katanya.
Masyarakat setempat pun tak patah arang. Usaha untuk memperoleh hak milik terus ditempuh. Sayangnya sertifikat yang keluar berstatus hak pakai. “Ini yang menjadi proses warga di minggu lalu,” beber Eta.
Eta mengungkapkan kawasan IKN banyak dimiliki oleh orang-orang di luar Kalimantan Timur. Dia menyebutnya orang-orang Jakarta dan dekat dengan kekuasaan. (tyo/lum/lyn/jpg)