”Proses pencalonan peserta pemilu dilakukan melalui aplikasi Silon yang hanya bisa diinput DPP parpol, yang kemudian didistribusikan secara berjenjang sampai ke DPC parpol. Peserta pemilu, dalam hal ini parpol diberikan waktu menginput data dan pengunggahan dokumen meliputi data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen persyaratan administrasi bakal calon,” ujar Siti.
Selain itu, saat memasukkan data dan pengunggahan dokumen, parpol wajib memasukkan data yang meliputi visi, misi, dan program parpol, riwayat hidup bakal calon, identitas petugas penghubung dilengkapi dengan KTP, identitas admin silon dilengkapi dengan KTP. (***/ign)