Pengecer Sabu Paket Hemat di Lamandau Ini Dituntut 7 Tahun Penjara

sidang pengedar sabu
TUNTUTAN: Terdakwa M.Siruddin alias Gondrong dituntut pidana penjara selama 7 tahun  6 bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 subsider 1 tahun penjara. (istimewa)

NANGA BULIK, radarsampit.com – Perang terhadap peredaran narkoba di Kabupaten Lamandau tak henti bergaung. Salah satunya dengan mengganjar pelaku dengan hukuman berat. Contohnya terdakwa M.Siruddin alias Gondrong dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000.000 subsider 1 tahun penjara.

Jaksa meminta kepada Majelis Hakim agar menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bacaan Lainnya

Jaksa Penuntut Umum Taufan Afandi saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa kejadian berawal pada hari Rabu 26 Juli 2023, terdakwa menelpon Arif (DPO) untuk memesan sabu sebanyak 1,5 gram. Kemudian ia berangkat ke Pangkalan Bun dengan menggunakan sepeda motor pinjaman.

“Tiba di Sungai Rangit, dia menunggu Arif sekitar 30 menit. Arif kemudian menyuruhnya mengambil bungkus rokok di pinggir jalan setelah ia menyerahkan uang Rp 2 juta,” bebernya.

Baca Juga :  Orang Baik Ini Hilang Nyawa saat Menolong Korban Lakalantas

Kemudian pada Kamis 27 Juli 2023 sore, terdakwa membagi 1 paket sabu yang dibelinya tersebut menjadi beberapa paket kecil. Yakni sebanyak 2 paket harga Rp 300 ribuan dan 4 paket harga Rp 200 ribuan.  Ia juga  menyisihkan 1 paket lagi dengan isi agak banyak untuk diri sendiri.

Keesokan harinya ia mendapat pesanan dari seseorang dan janjian bertemu di Jalan Trans Kalimantan, di depan bangunan gereja bertemu dengan CS di Jalan Lintas depan Gereja dekat Simpang Sukamara. Ia melakukan transaksi narkotika dengan harga paket Rp 300.000.

“Kemudian anggota Polres Lamandau menerima laporan masyarakat, lalu saat terdakwa keluar rumah pada tengah malam untuk pergi ke warung, ia langsung dibekuk aparat,” tambahnya.

Saat dilakukan pengeledahan badan kepada terdakwa ditemukan sebuah dompet warna coklat, berisi gumpalan 1 aluminium foil di kantong celana depan sebelah kanan. Setelah dibuka gumpalan alumunium foil tersebut berisi 5 bungkus plastik ukuran kecil berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. (mex/sla)



Pos terkait