Pengecer Sabu Paket Hemat di Lamandau Ini Dituntut 7 Tahun Penjara Slamet HarmokoSabtu, 18 November 202365 views TUNTUTAN: Terdakwa M.Siruddin alias Gondrong dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 subsider 1 tahun penjara. (istimewa) Bacaan LainnyaKotim Kirim 184 Kontingen, Ikuti 17 Cabang Lomba di FBIM 2024Curah Hujan Berkurang, Status Tanggap Darurat Banjir DiturunkanKorban VCS Diperas, Ancam Video Porno Akan Disebarkan Halaman: 1 2 Baca Juga : Gerebek Komplotan Narkoba di Sampit, Satu Tertangkap, Satu Kabur Pos terkaitPanik Saat Ada Razia Polisi, Toto Alfianto Ketahuan Bawa SabuHindari Jalan Rusak Menuju Jembatan Sungai Arut, Kendaraan Besar Lawan ArahNgebut Saat Berkendara, Karyawan Bank Titil Celaka di Jalan RayaKaryawan BRI Pangkalan Bun Gelar Jumat Berkah dengan Berbagi MakananEmpat Penjudi di Lamandau Ini Divonis 6 Bulan PenjaraDPKP Perkuat Gerakan Menu Beragam Bergizi Seimbang dan Aman