Pengecer Sabu Paket Hemat di Lamandau Ini Dituntut 7 Tahun Penjara

sidang pengedar sabu
TUNTUTAN: Terdakwa M.Siruddin alias Gondrong dituntut pidana penjara selama 7 tahun  6 bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 subsider 1 tahun penjara. (istimewa)

 

 

Bacaan Lainnya

 



Baca Juga :  Gerebek Komplotan Narkoba di Sampit, Satu Tertangkap, Satu Kabur

Pos terkait