SAMPIT, radarsampit.com – Muryono bersama dua warga lainnya, Jhon Lever dan Markus, harus berhadapan dengan hukum. Muryono yang juga pejabat pemerintahan Desa Kenyala Kecamatan Telawang ini ditersangkakan karena dianggap merampas kemerdekaan orang lain.
Perkara itu kini disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit, setelah gugatan praperadilan ketiganya dinyatakan gugur lantaran bersamaan dengan sidang perkara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim Qemal Candra Maulana mengatakan, kasus itu berawal dari diamankannya dua pelaku pencurian buah kelapa sawit oleh sekuriti perkebunan Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, pada 15 Maret 2024.
Seorang pelaku pencurian sempat menelepon keluarganya di Desa Kenyala dan memberitahu dirinya diamankan sekuriti perusahaan. Pihak keluarga yang mengetahui kabar tersebut marah dan mengabarkan keluarganya yang lain.
Termasuk di antaranya para terdakwa, Muryono, Jhon Lever, dan Markus.
Selanjutnya, massa dari Desa Kenyala berkumpul dan bermaksud mendatangi pihak perusahaan perkebunan untuk menuntut penyelesaian permasalahan agar tidak diproses hukum. Mereka ramai-ramai mendatangi perusahaan menggunakan lima mobil.
Dalam perjalanan, massa bertemu Ali Akbar, Muhammad Hadi Winarta, dan Panggah Jayang Swasono, korban dalam perkara tersebut.
Warga yang emosi lalu membawa paksa ketiganya menggunakan mobil yang dibawa.
Setelah sampai di kantor perusahaan, warga kembali membawa paksa satu sekuriti yang sedang berjaga. Mereka kemudian kembali ke Desa Kenyala dengan membawa empat orang tersebut.
Setibanya di Desa Kenyala, massa membawa empat orang tersebut ke rumah Muryono yang menjabat kaur di kantor desa setempat.
Warga ingin empat karyawan tersebut bisa kembali ke keluarganya dengan syarat, dua warga Desa Kenyala yang diamankan karena melakukan pencurian juga dikembalikan ke Desa Kenyala dan tidak diproses secara hukum.
”Perbuatan terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 333 ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” kata jaksa.
Sebelumnya, Kepala Desa Kenyala Sahewan Harianto bersama sejumlah warga melakukan aksi di Pengadilan Negeri Sampit. Mereka menginginkan para terdakwa ini dibebaskan.