”Yang membuat kami miris, perusahaan ini sudah untung mengeruk SDA kita, tapi kontribusinya ke masyarakat minim. Mereka malah mengambil porsi anggaran rakyat, bahkan faskes pemerintah juga mereka pakai. Masyarakat seharusnya yang dibantu melalui fasilitas kesehatan yang disediakan perusahaan besar bukan sebaliknya,” ucapnya.
Komisi III mendesak agar perusahaan tersebut segera memindahkan kepesertaan BPJS Kesehatan karyawannya ke skema BPJS Perusahaan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
”Alasan perusahaan, karyawan tidak ingin dipindah karena takut kehilangan jaminan saat keluar dari perusahaan. Itu tidak bisa dibenarkan. Sudah seharusnya perusahaan menanggung itu. Kalau perlu, kami rekomendasikan agar dana BPJS yang terlanjur dibayarkan daerah kepada karyawan PBS pada kurun waktu itu ditarik kembali sebagai pendapatan daerah lainnya,” tegasnya.
Menurutnya, praktik ini merupakan bentuk kenyamanan berlebihan bagi investor, sampai BPJS karyawan tetap dibayarkan pemerintah daerah.
Akan tetapi, perusahaan tutup mata dan tidak melakukan langkah-langkah agar memberikan kontribusi ke daerah. (ang)