Pilihan Investasi pada Reksadana Terproteksi, Apakah Aman?

investasi
Oleh: Neo Indra Perdana S.IP, SH, CWM

Ciri dan Karakter dari  Reksadana Terproteksi

Hal pertama yang menjadi karakter dari RDT adalah adanya masa waktu dan jumlah penawaran yang terbatas. Berbeda dengan reksadana pada umumnya, penawaran RDT sifatnya terbatas baik untuk nominal yang bisa ditawarkan maupun periode penawarannya. Biasanya setelah mendapat pernyataan efektif, manager investasi akan membuka masa penawaran reksadana terproteksi yang lamanya maksimal 120 hari kerja (tapi ini tidak bersifat mutlak). Terkait jumlah unit penyertaan, biasanya juga disesuaikan dengan ketersediaan surat utang yang menjadi tujuan investasinya. Setelah melewati masa penawaran dan jumlah maksimal unit yang ditawarkan maka investor tidak bisa lagi melakukan pembelian RDT.

Bacaan Lainnya

Berikutnya, secara regulasi sebenarnya reksadana tidak memiliki tanggal jatuh tempo. Pada RDT, biasanya setelah surat utang yang menjadi portofolio investasi sudah jatuh tempo, maka manager investasi biasanya akan membubarkan reksadana tersebut. Rencana tanggal pembubaran itulah yang dikenal dengan tanggal jatuh tempo pada RDT, umumnya tanggal pembubaran RDT  bersamaan atau selisih beberapa hari dengan tanggal jatuh tempo surat utangnya.

Baca Juga :  Mengatasi Ancaman Narkoba di Kota Sampit: Kolaborasi dan Solusi Berkelanjutan

Ciri ketiga dari RDT adalah adanya keuntungan atau biasa disebut dengan return. Berbeda dengan reksadana konvensional, RDT diperbolehkan memberikan indikasi atau perkiraan imbal hasil (return) pada saat penawaran. Besaran indikasi return ini diperoleh dari bunga atau kupon surat utang setelah dikurangi dengan faktor biaya dan pajak. Besaran indikasi return ini harus dicantumkan dalam prospektus dan boleh disampaikan kepada calon investor.

Hal Penting yang Harus Diperhatikan Sebelum Berinvestasi pada RDT

Walaupun bila dilihat dari ciri dan karakter RDT yang minim risiko, hal yang perlu diperhatikan oleh calon investor sebelum memilih produk RDT yang akan dijadikan pilihan dalam berinvestasi. Hal yang fundamental dan perlu menjadi perhatian utama calon investor adalah risiko gagal bayar atau wanprestasi. Karena begitu perusahaan penerbit mengalami gagal bayar, maka semua indikasi return dan proteksi atas investasi awal akan hilang. Penilaian terhadap risiko ini biasanya dilakukan oleh perusahaan pemeringkat yang mendapat izin dari OJK, selama ini yang sering menjadi acuan di Indonesia adalah PT. PEFINDO (Pemeringkat Efek Indonesia) dan untuk pemeringkat di luar negeri biasanya yang digunakan adalah penilaian dari Standard’s & Poor’s serta Moody’s.  Hasil penilaian dinyatakan dalam bentuk rating yang dapat dibagi dalam kategori Investment Grade (Layak Investasi) dan Non Investment Grade (Tidak Layak Investasi). Surat utang dengan peringkat layak investasi menurut PEFINDO adalah AAA, AA, A dan BBB. Sementara yang masuk tidak layak investasi adalah BB, B, CCC, CC, C dan Default.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *