Pria Bejat Embat Anak Kerabat, Korban Setiap Hari Digituin

persetubuhan
ilustrasi (jawapos)

KUALA PEMBUANG, radarsampit.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seruyan amankan seorang lelaki berinisial S pada Selasa (11/10/2022) malam kemarin.

Warga Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Kabupaten Seruyan, Kalteng dibekuk karena diduga telah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Bacaan Lainnya

Korban merupakan gadis berusia 12 tahun yang merupakan warga Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Kasatreskrim Polres Seruyan Iptu I Wayan Wiratmaya Swetha, mengatakan terduga pelaku ditangkap atas laporan dari ayah korban.

Dijelaskannya, kejadian ini terungkap berawal dari pelaku mengirimkan pesan suara melalui WhatsApp kepada ayah korban. Pesan suara itu berisikan pernyataan terduga pelaku yang ingin menikahi korban dan mengakui bahwa telah menyetubuhinya.

Kemudian, ayah korban menanyakan ke korban terkait pesan suara yang diterimanya itu. Saat itu korban mengakui telah disetubuhi pelaku hampir setiap hari sejak akhir Juli sampai awal September 2022.

Setelah mengetahui hal tersebut, ayah korban belum berani untuk melapor karenakan merasa diancam oleh pelaku.

Baca Juga :  Awas! Kapolres Ancam Anggotanya Masuk Diskotik

Setelah koordinasi dengan keluarga, ayah korban akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Seruyan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kejadian tersebut bermula, saat korban dititipkan orang tuanya di rumah pelaku karena ayah korban bekerja di perusahaan sawit. Pelaku yang masih ada hubungan keluarga dengan ayah korban, melancarkan aksinya, saat istri dan anaknya tidak ada di rumah.

“Saat ini terduga pelaku sudah kami amankan di Polres Seruyan. Akibat perbuatanya dia dijerat Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Junto Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah dirubah pertama Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dirubah terakhir dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana,” ujarnya. (hen/sla)



Pos terkait