Program Pusat Bakal Terdampak, Legislator Desak Intervensi Mencekiknya Harga Pasir

harga pasir,harga material galian C
Ilustrasi. (net)

Terhambatnya pasokan juga bisa berdampak pada melonjaknya harga material. Harga satu unit rumah yang saat ini berkisar Rp164 juta, diperkirakan akan ikut naik jika harga pasir dan tanah masih tinggi.

Persoalan galian C sebelumnya memaksa ratusan sopir truk menggelar aksi di DPRD Kotim bersama sejumlah pengusaha tambang tersebut, 8 Maret lalu. Polemik urusan tambang ilegal tersebut nyaris terjadi setiap tahun. Pada 2021 lalu, masalah yang sama juga membuat para sopir menyambangi gedung wakil rakyat.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Penertiban galian C ilegal aparat kepolisian membuat sejumlah aktivitas usaha tersebut berhenti total. Ririn Rosyana, pengusaha galian C mengatakan, pihaknya sebenarnya tidak  ingin melanggar hukum. Karena itu, para pengusaha tidak membuka lokasi penambangan tanah uruk.

Menurut Ririn, bisnis yang mereka jalani sebenarnya bukan ilegal. Pihaknya mengantongi izin hingga Januari 2023. Akan tetapi, ketika ingin memperpanjang izin, mereka kesulitan. Apalagi aturan baru proses perizinan pertambangan dikembalikan ke pemerintah provinsi.

”September 2022 saya menanyakan prosedur izin. Tapi, di provinsi juga belum ada petunjuk mengenai pengembalian izin itu ke daerah. Kami sebenarnya menunggu. Sampai detik ini, kami, pengusaha galian belum tahu. Kami sudah coba masuk ke OSS (Online Single Submission, perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, Red), tapi belum ada hasil,” ujar Ririn.

Baca Juga :  Mantan Timses Harati Bilang Begini soal Mutasi Jabatan di Pemkab Kotim

Kepala Bagian Sumber Daya Alam Pemkab Kotim Rodi Kamislam mengatakan, pihaknya tak memiliki kewenangan di sektor usaha pertambangan. Meski demikian, Pemkab Kotim siap mendampingi hingga memfasilitasi pengusaha yang ingin mengurus izin ke provinsi. Namun, dia menilai banyak pengusaha yang tidak serius ketika mengurus izin.

”Semangat di awal saja, tetapi setelah itu tidak ada lagi. Kami siap bantu apa yang diperlukan,” ujar Rodi.

Terkait desakan kebijakan khusus untuk operasional galian C ilegal, Rodi tidak berani mengambil sikap. Dia tidak ingin latah menabrak aturan, sehingga berujung perbuatan pidana.

Menurut Rodi, ada sekitar 71 izin galian C di Kotim. Sebagian masih hidup, namun terkendala operasional yang tidak mengantongi Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) sebagai syarat untuk operasional produksi.



Pos terkait

Komentar ditutup.